Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Individu Atnike Nova Sigiro memohonkan aparat penegak hukum mengusut perkara peretasan pada Pusat Angka Nasional Sementara atau PDNS 2 di dalam Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan persoalan hukum ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan pemeliharaan bagi warga yang tersebut terdampak dan/atau berubah menjadi korban,” kata Atnike pada keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut ia peretasan yang berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara di tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tersebut bukan sah atau tak disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko inovasi data yang dimaksud tak sah atau tiada disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak ada sah, tidaklah disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM menyimpulkan terdapat risiko pelanggaran terhadap beberapa orang hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemukim berhak menghadapi pengamanan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan juga hak miliknya.
Oleh dikarenakan itu, selain meminta-minta untuk aparat hukum, Komnas HAM juga meminta-minta pemerintah, salah satunya Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), juga kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah kemudian prosedur, dan juga membuka layanan pengaduan rakyat untuk menjamin pelindungan juga pemulihan bagi warga yang mana terdampak.
“Meminta pemerintah kemudian kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat berhadapan dengan dampak dari peretasan yang dimaksud terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum lalu Ketenteraman Hadi Tjahjanto memverifikasi bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo dan juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang digunakan akan ditingkatkan dengan hot site di Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan pengamanan data yang tersebut berlapis dari pada PDNS 2 dengan cloud yang mana dipantau segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga mempunyai backup sehingga paling bukan ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah ada mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Hal ini muncul dalam negara lain, tidak kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik pada Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi tidak ada merinci secara detail sewaktu ditanya apa evaluasi untuk menguatkan sistem siber. Namun Eks Kepala daerah Ibukota ini mengemukakan yang paling penting ada solusi supaya insiden yang tersebut serupa tak kembali terjadi.
PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo serta BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang mana menyerang sistem data.
PDNS di Surabaya itu mengurus 73 data kementerian lembaga dan juga banyak milik pemerintah daerah. Kominfo dan juga BSSN yang digunakan bertanggung jawab melawan Pusat Fakta Nasional dinilai gagal menjaga objek vital serta strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar ketika Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

