Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara setelahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah penderita tindakan asusila yang mana diduga dikerjakan Hasyim Asy’ari.
Menurut Cindra, persoalan hukum yang dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah tak enteng bagi saya,” kata beliau seusai hadir di sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk mengunjungi sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin mengawasi bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra mengumumkan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan individu yang terjebak langkah asusila yang digunakan dijalankan oleh Hasyim.
“Butuh kekuatan hati dan juga kesabaran untuk menengok kembali dan juga mengaitkan beragam hal yang tersebut saya alami lalu menyusunnya sebagai kepingan yang tersebut utuh,” tutur pada surat pernyataan yang diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur juga berterima kasih untuk semua pihak yang digunakan membantunya di penyelesa perkara itu.
“Saya akan menyesal jikalau saya tak mengambil langkah apa pun kemudian terus teringat akan rasa tidak ada berdaya yang saya alami,” ucapnya.
Ketua regu kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa kliennya sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengungkapkan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi persoalan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima khalayak kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
