Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyimpulkan Nusantara sanggup mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi pada memberantas korupsi. Arab Saudi miliki mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang digunakan dimiliki terdakwa korupsi yang dituangkan pada financial agreements.
“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang tersebut menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet pada waktu menjadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, dalam Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara dapat berubah jadi solusi jitu pada memberantas korupsi dalam Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti tidak ada memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi dan juga kerugian mengurus narapidana.
“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan menghadapi hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan melawan hak-hak sosial komunitas merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang dimaksud harus dihilangkan,” ujarnya.
Kata dia, hasil kajian Indonesi Corruption Watch (ICW) pada periode 2013-2022 mencatatkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka yang disebutkan didapat berdasarkan putusan korupsi yang dimaksud dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pada 2023 lalu, ICW mencatatkan terdapat 791 tindakan hukum korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, lalu Polri sebesar Rp909 miliar.
Sedangkan Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 jt dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, serta Rp671.500 dari biaya perkara.
“World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi konstruksi negara berkembang. Setiap100 jt US$ hasil korupsi yang tersebut dapat dikembalikan, dapat memulai pembangunan 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 jt bayi juga memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” katanya
Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya sudah ada tertuang pada Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, berlangsung permasalahan di konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi sebab adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang dimaksud memaparkan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak ada menghapuskan dipidananya pelaku tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 juga pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Pemberlakukan pasal ini berubah menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang dimaksud ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan yang dimaksud selayaknya dikaji ulang lalu direvisi,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

