Nasional

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Siklus

JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Keseimbangan Ibu dan juga Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

UU yang disebutkan diteken dengan segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau di platform JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan terhadap perempuan pekerja.

Hak ibu yang digunakan bekerja namun pada status melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama dan juga paling lama 3 bulan berikutnya jikalau terdapat kondisi khusus yang digunakan dibuktikan dengan surat penjelasan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang tersebut mengalami permasalahan kesehatan, masalah kesehatan, serta atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga situasi sewaktu anak yang dilahirkan mengalami permasalahan keseimbangan gangguan mental kesehatan, kemudian atau komplikasi.

Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang digunakan melaksanakan cuti serta mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan sewaktu keguguran, maka tidak ada dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan juga terus memperoleh upah walau diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  2. Secara penuh untuk bulan keempat
  3. 75% dari upah untuk bulan ke lima juga bulan ke enam.

Pemerintah pusat atau tempat menjanjikan bantuan hukum apabila ibu yang tersebut mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang digunakan mirip juga menjelaskan ibu yang mana mengalami keguguran komposisi juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan apabila mengalami keguguran.

Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami

UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur masalah hak manusia pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang digunakan melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang digunakan diberikan waktu selama maksimal 5 hari.

Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami serta atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari serta dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. 

Sementara itu, pada waktu istri sebagai manusia ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, pada beleid yang tersebut sejenis juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang mana cukup bagi manusia pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan keadaan tertentu dengan alasan:

“Istri yang tersebut mengalami hambatan kesehatan, kelainan kesehatan, juga atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.

Kemudian waktu yang digunakan cukup juga harus diberikan jikalau situasi anak yang dimaksud dilahirkan mengalami permasalahan kesehatan, gangguan jiwa kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan terhadap orang pekerja laki-laki apabila istri yang digunakan melahirkan meninggal planet ataupun anak yang mana dilahirkan meninggal dunia.

Pilihan editor: Media Mancanegara Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas

Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Related Articles

Back to top button