Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi terhadap DKPP
Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membacakan putusan persoalan perkara pelecehan seksual yang tersebut menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah serta dipecat.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang digunakan duduk dalam sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada tim kuasa hukumnya yang dimaksud duduk berjejer pada sisi kanannya.
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang digunakan berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi terhadap DKPP lantaran telah terjadi menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang digunakan kuat di melindungi hak-hak orang yang terdampar juga menegakkan integritas pada proses kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidaklah ada pihak yang mana kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi.”
Ketua grup kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa CAT sengaja datang ke Negara Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengutarakan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima pendatang kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang mana dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim Asy’ari berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.
Pada sidang DKPP yang tersebut diselenggarakan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang dimaksud ditujukan kepadanya. “Apa yang tersebut dituduhkan atau apa yang dimaksud dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah dikarenakan apa? Memang tiada sesuai dengan fakta yang dimaksud sesungguhnya,” kata Hasyim.
Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP