pemilihan gubernur serentak 2024, cek jadwal juga tahapannya

DKI Jakarta – Tanah Air akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dalam 37 provinsi lalu 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal lalu tahapan pemilihan gubernur serentak 2024 yang dimaksud dikerjakan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lalu kabupaten/kota administratif di dalam bawah Provinsi DKI DKI Jakarta tak termasuk pada jumlah total 37 provinsi yang dimaksud sebab miliki status tempat otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal juga proses tahapan pemilihan gubernur 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal serta tahapan Pemilihan Pemuka dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, dan juga Walikota dan juga Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang dimaksud diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan inisiatif dan juga anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang tersebut meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, juga KPPS)
- Sesuai jadwal yang dimaksud ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan juga pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan kemudian pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran kemudian penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan kata-kata lalu rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal kemudian tahapan pemilihan kepala daerah 2024, komunitas diharapkan warga memantau dengan seksama untuk menjamin partisipasi dia pada proses demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya
