DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menghadapi dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Lebih lanjut, Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, kemudian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima khalayak kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusantara (LKBH-FHUI) yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohon tanggapan dari Hasyim Asy’ari berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, seseorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik pelopor pemilihan umum oleh sebab itu melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusantara (LKBH FHUI) lalu LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang tersebut dijalankan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu diwujudkan untuk klien kami anggota PPLN yang tersebut memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah lama terikat pada pernikahan yang tersebut sah,” kata Aristo pada Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dikerjakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali pada waktu Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika orang yang terdampar melakukan kunjungan ke Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang digunakan dilayangkan oleh pribadi anggota PPLN di dalam Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) yang mana berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang digunakan dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang tidaklah sesuai dengan fakta yang dimaksud sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.
Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih tinggi lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim setelah itu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait tindakan hukum ini yang tersebut beliau yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya dikarenakan perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang tersebut pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah ke di persidangan,” ujar Hasyim.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual


