Hari ini, Sidang Pertama Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya kemudian Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur akan menyelenggarakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang mana menolak pengerjaan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dilakukan ke Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, menyatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) kemudian PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) lantaran dinilai berhadapan dengan hukum pada 14 Juni 2024.
Dia mengatakan warga yang dimaksud bertempat tinggal pada belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang mana meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan juga bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini lantaran tak melibatkan masyarakat.
David menyampaikan sejak awal ada pihak-pihak yang tersebut mengaku warga yang dimaksud terdampak diikutsertakan di tahapan perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tersebut tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras sudah memanipulasi perijinan konstruksi akibat Pembangunan direalisasikan tanpa adanya AMDAL juga Izin Lingkungan”, kata David pada penjelasan tercatat yang digunakan diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan pemerintahan Daerah DKI beberapa kali meminta-minta Kedutaan India untuk bertemu segera dengan Para Tergugat, tapi tiada pernah dilakukan. Warga juga disebut telah terjadi menyampaikan peringatan PT Waskita Karya agar tidak ada melanjutkan penyelenggaraan oleh sebab itu tak mempunyai AMDAL juga Izin Lingkungan.
David mengumumkan telah mendapatkan konfirmasi dari beraneka instansi masalah Pembangunan Kedutaan India tiada mempunyai Amdal lalu Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang disebutkan jelas pelanggaran hukum yang dilaksanakan secara sistematis juga masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh akibat itu, David memandang tindakan para tergugat itu berhadapan dengan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Mata Uang Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tiada menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum ke Nusantara dan juga juga PT Waskita Karya yang tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif sudah mencoreng citranya dikarenakan turut melanggar hukum kemudian peraturan yang ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat di perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI DKI Jakarta juga Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Perkotaan Administrasi Ibukota Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

