Otomotif

Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Jakarta (ANTARA) –

Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang dimaksud sudah ada tercantum pada polis asuransi.

Untuk itu, bagi penting bagi calon klien asuransi untuk mengerti cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.

Terdapat beberapa aspek yang dimaksud mempengaruhi tarif asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, harga jual kendaraan, juga wilayah domisili kendaraan.

Jadi, jikalau Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus di bayar? Hal ini penjelasannya:

Besaran biaya klaim asuransi mobil

 

Setelah klaim diajukan lalu disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.

 

Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dimaksud dibayarkan.

 

Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, lalu begitupun sebaliknya.

 

Hal yang disebutkan mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang digunakan mengatur perihal tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda juga asuransi kendaraan bermotor.

Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang tersebut dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.

 

Hal ini, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa saja tambahan tinggi dari total tersebut.

 

Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan klien membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
  • Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 menghadapi setiap kejadian yang dialami.

 

Deductible dapat mencapai lebih tinggi dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kehancuran seperti lecet atau baret pada mobil.

 

Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penggerak kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.

 

Namun, pemilik asuransi diperlukan memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
  • Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali merek mengajukan klaim asuransi.
  • Deductible hanya sekali dikenakan pada klaim asuransi yang tersebut disebabkan oleh kecacatan fisik.

Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini adalah daftar keuntungannya

Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis serta khasiat asuransi mobil
 

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil diwujudkan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, lalu itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang mana akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil

 

1. Pembayaran per any one accident dalam polis

 

Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang tersebut terjadi.

 

2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan

 

Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelahnya mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.

 

3. Dipotong dari biaya tanggungan

 

Pihak asuransi juga dapat segera mengempiskan biaya own risk dari jumlah agregat biaya pertanggungan yang mana disetujui.

 

Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah total yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.

 

4. Dengan meninjau pendorong kecelakaan

 

Meskipun OJK telah lama menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih besar dari jumlah agregat yang disebutkan ketika mengajukan klaim.

 

Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pendorong kecelakaan.

 

Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.

 

Meskipun OJK sudah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi terus miliki kewenangan pada menetapkan biayanya.

 

Oleh oleh sebab itu itu, biaya klaim bisa saja berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.

 

 

Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Related Articles

Back to top button