Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk bukan ada lagi larangan. Jadi tidak cuma untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, serta pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta kemudian negeri, juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai urusan politik serta ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung kemudian mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang tersebut membatasi anggota dari 9 warga menjadi tidaklah terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan dalam Baleg semata-mata dua kali rapat yang dijalankan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai urusan politik setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengungkapkan pembaharuan nomenklatur Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengungkapkan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sebanding dengan Wantimpres. Hanya cuma total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan terhadap Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pernyataan yang diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengungkapkan gelagat mengubah Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang mana digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi serta bertukar pikiran untuk menyimpan silaturahmi juga berubah menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya sekali untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang tersebut fungsinya bukan signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini menjadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang digunakan jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung


