Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menimbulkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai prasyarat pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang mana ditempatkan di dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang digunakan aktif, berikut ini beberapa dokumen yang mana harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau melanjutkan SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar lalu pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani kemudian rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai kriteria untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk meyakinkan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan pada nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, tim melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tidak ada melampirkan, maka pengecekan dikerjakan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, ketika SIM telah terbit juga akan diserahkan. Bagi yang digunakan di dalam tahap 1 tidak ada terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengutarakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.
Tak cuma itu, bagi partisipan BPJS yang digunakan menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM



