Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang tersebut Wajid Didahulukan di Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang digunakan sejenis di pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang mana berlaku.
Kendaraan yang tersebut mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang dimaksud mengangkut khalayak sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan sesudah itu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan kemudian pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang digunakan mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh personel Kepolisian Negara Republik Tanah Air dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat tak lama kemudian lintas lalu rambu setelah itu lintas tidaklah berlaku bagi kendaraan yang tersebut mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya
