Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB DKI Jakarta ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Audien Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu dikarenakan ada siswa yang mana tidaklah lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid di dalam Ibukota Indonesia yang tersebut memohonkan pemerintahan Provinsi (Pemprov) memberikan lembaga pendidikan gratis bagi anak yang dimaksud tak mampu.
“Walau Pemprov sudah ada menciptakan PPDB bersama, tapi itu tidak ada mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono terhadap Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono memaparkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat bersatu perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap tahapan PPDB di DKI DKI Jakarta tiada adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sejumlah 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang mana ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang mana mengkritik itu merupakan selisih yang tersebut tiada terakomodir di PPDB 2024 itu.
Jumono mengemukakan ada dua siswa yang pada waktu ini belum mendapatkan sekolah dikarenakan tiada lolos PPDB bersama. Padahal mereka itu masyarakat kurang mampu yang tersebut miliki KJP (Kartu Ibukota Pintar). Padahal ia mengklaim siswa yang dimaksud sudah ada berikhtiar mendaftar dengan bermacam jalur baik prestasi, zonasi serta afirmasi.
Dari 16 siswa, hanya saja ada 2 anak yang dimaksud belum mendapatkan sekolah oleh sebab itu pemukim tua tak miliki biaya untuk membayar uang bangunan juga sebagainya. Sisanya penduduk tua merekan mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang mana kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tidaklah lolos, makanya kami menyebabkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengutarakan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari DKI Jakarta Pusat dan juga satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Indonesia Timur.
Ketua Ombudsman Republik Nusantara periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan masalah permasalahan PPDB di setiap provinsi. “Ada laporan juga masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Tanah Air yang tersebut disampaikan pada kantor perwakilan kami ke 34 provinsi,” kata beliau melalui instruksi singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman


