Otomotif

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan juga Biayanya

Jakarta – Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang dimaksud wajib dimiliki oleh pengemudi khusus kendaraan beroda dua motor. 

Per Agustus 2021, SIM C dibagi berubah menjadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesinnya yang digunakan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM

Pertama, SIM C berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kedua, SIM C1 berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin ke menghadapi 250 cc, sedangkan SIM C2 untuk pengendara kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di dalam menghadapi 500 cc atau kendaraan bermotor sejenisnya yang menggunakan daya listrik. 

SIM C mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan juga dapat diperpanjang 90 hari hingga H-1 sebelum kedaluwarsa. Namun, perpanjangan SIM C disarankan untuk direalisasikan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Berikut ini ulasan mengenai cara perpanjang SIM C 2024, syarat, lalu biaya yang digunakan diperlukan. 

Syarat Perpanjang SIM C 2024

Melansir digitalkorlantas.id, selain ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat, warga dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM C secara daring (online) melalui perangkat lunak ponsel berbasis Android, yaitu Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen-dokumen yang mana diperlukan untuk menunda SIM C secara online sebagai berikut:

– SIM C lama.

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes kebugaran RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan dengan tinta tebal dalam menghadapi kertas putih polos. 

Cara Perpanjang SIM C 2024

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan perpanjangan SIM C secara online:

  1. Pasang aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI ke Google Play Store.
  2. Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, tak lama kemudian pemohon akan mendapatkan kode OTP yang dimaksud dikirim via instruksi singkat SMS.
  3. Masukkan kode OTP pada aplikasi.
  4. Buat nomor sandi (PIN), tak lama kemudian konfirmasi.
  5. Isi profil diri ke menu ‘Profil’ yang digunakan terdiri berhadapan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, juga alamat surel (email).
  6. Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang mana dikirim ke email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
  8. Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id dan juga tes psikologi di app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM C dengan menekan menu ‘SIM’, setelah itu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang dimaksud diminta.
  11. Pilih tempat kejadian Satpas penerbit SIM C.
  12. Isi nomor tabungan bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM C yang dimaksud ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Apabila dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran dan juga lakukan pengiriman ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status kegiatan secara berkala di dalam menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, sanggup melebihi estimasi pada waktu antrean membludak. Untuk jam operasional Satpas adalah mulai Hari Senin hingga Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika permohonan dikerjakan ke melawan pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM C diterima, isi indeks kepuasaan lalu data SIM C akan terdigitalisasi dengan memilih menu perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM C 2024

Biaya perpanjangan SIM C, C1, atau C2 sebesar Rp75.000 sebagaimana Peraturan eksekutif (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan juga Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya yang dimaksud belum di antaranya biaya administrasi, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan yang dimaksud ditentukan oleh klinik yang dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Related Articles

Back to top button