Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu di Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesia menafsirkan ada sederet hambatan pada langkah-langkah penyusunan Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya (KSDAHE) yang mana disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan rakyat juga kurang transparan.
“Sejumlah organisasi penduduk sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. pemerintahan juga DPR patut ditengarai telah dilakukan mengabaikan partisipasi rakyat yang digunakan bermakna pada proses penyusunan juga pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Nusantara melalui pernyataan tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang digunakan mengeklusi warga adat kemudian komunitas lokal pada pemeliharaan ekosistem. Pemerintah serta DPR tak mengakomodasi usulan komunitas sipil agar melakukan konfirmasi adanya pengakuan, partisipasi, serta pelindungan rakyat adat lalu komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang menyampaikan peran juga masyarakat, salah satunya komunitas adat, kata Sekar, itu belaka formalitas belaka. Sebab, proses penetapan kawasan konservasi pada UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik sebab berada di dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat berkemungkinan memulai konflik dengan warga setempat yang dimaksud kehilangan ruang hidup juga tempat beraktivitas. Watak yang tersebut sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana pada UU KSDAHE terhadap perorangan, yang mana berisiko menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang diratifikasi pemerintah Nusantara pada UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang mana erat serta berciri tradisional sebagian penduduk asli dan juga warga setempat, yang digunakan berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati kemudian pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim serta Energi Greenpeace Indonesi menambahkan, poin bermasalah lainnya di UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi juga karbon.
Menurut Hadi, ketentuan masalah itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, mungkin mencemari dan juga mengacaukan lingkungan, serta mengganggu habitat di area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, diantaranya hydro juga geothermal, membutuhkan pengawasan yang digunakan jarak jauh lebih banyak ketat mengenai analisis risiko dan juga dampak sosial, perekonomian dan juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi di dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, lalu komunitas adat dan juga area yang berisiko besar memunculkan konflik sosial mengakibatkan dampak yang dimaksud berjauhan lebih lanjut besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus menjamin aspek keadilan juga keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan sebagai karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk kegiatan bisnis konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan lalu 30 persen lautan pada 2030, yang mana telah dilakukan disepakati di Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya pada pengaturan tentang area preservasi yang dimaksud tidaklah memasukkan pelestarian dalam area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih besar dari 54 persen kawasan hutan telah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang telah terjadi dilindungi secara hukum. pemerintahan Tanah Air berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 juga secara bertahap berubah jadi 30 persen di dalam tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim lalu ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah dan juga DPR masih semata bermain-main dengan komitmen pengamanan lingkungan yang digunakan sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan

