DKI Jakarta –
Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesi Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon siswa yang mana telah dilakukan terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah dia melalui jaringan resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 juga ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala pada Pusat Angka Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon pelajar yang dimaksud sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merekan melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, banyaknya 853.393 pendaftar yang telah lama mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka itu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link dalam atas) dengan menggunakan NIK lalu NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen kemudian data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang digunakan dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, kemudian pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar serta persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengutip dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa jadi mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" kemudian masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan juga alamat email yang dimaksud aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan juga kode akses melalui email yang tersebut didaftarkan.
4. Setelah itu Anda sanggup menyelesaikan tahapan pendaftaran di dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan besar sesuai jalur yang mana Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa saja melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon peserta didik penerima KIP Kuliah.
Syarat dan juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang mana akan lulus pada tahun berjalan atau sudah pernah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki prospek akademik yang dimaksud baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang mana valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan lebih tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang digunakan telah terjadi terakreditasi pada Rencana Studi yang digunakan juga telah lama memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, serta pada beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi serta terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan kegiatan ekonomi dia dengan membuktikan kriteria berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pandai (KIP) atau acara bantuan institusi belajar nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Fakta Terpadu Kemakmuran Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada di kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Fakta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi peserta didik dari panti sosial/panti asuhan.
Jika bukan memenuhi salah satu dari kriteria di dalam atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan prasyarat memenuhi ketentuan tidak ada mampu secara dunia usaha yang tersebut berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan penduduk tua/wali tiada melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tiada melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang memenuhi kondisi ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih tinggi lanjut, rakyat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa jadi menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya