Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan ke akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat menantang perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan persyaratan mendapatkan infrastruktur yang dimaksud dengan kondisi tertentu. Misalnya nama pemilik sudah ada meninggal lalu rumah yang disebutkan merupakan warisan. Ada pula yang tersebut minta keringanan dikarenakan miliki beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang mana bertanya, “Apakah mampu minta pengurangan apabila objek pajaknya tambahan dari satu?”
Sejauh yang dimaksud warga pahami, memang benar setiap rumah dengan Kuantitas Jual Barang Pajak (NJOP) di bawah Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang dimaksud berubah, setelahnya terbit Peraturan Pengelola Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet inovasi di aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu belaka berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Kepala daerah DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP dalam bawah Rupiah 2 miliar tak akan berdampak terhadap penduduk kelas bawah.
“Untuk warga yang mana di dalam bawah itu kan tak terkena apa-apa gratis. Kalau beliau rumah satu gratis. Semuanya terkena pasca rumah kedua, ketiga, dan juga seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan di menghadapi termasuk kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini kekal memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen kemudian Pembebasan Skor Tertentu.
Melalui jawaban ditulis terhadap Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Ibukota Indonesia Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang kena pajak merupakan milik pendatang pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Mata Uang Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai lebih besar dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan untuk NJOP terbesar, sesuai keadaan data pada sistem perpajakan wilayah per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang digunakan harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan di antaranya PBB-P2 yang dimaksud baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Angka Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 lebih lanjut dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih banyak dari 25 persen dari PBB-P2 yang dimaksud harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan diantaranya objek PBB-P2 yang dimaksud mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan salah satunya Benda PBB-P2 yang sudah pernah direalisasikan perekaman data hasil penilaian individual yang mana baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan di atas, ada lagi insentif yang tersebut diberikan terhadap yang tersebut memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak khalayak pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Benda PBB-P2 yang dimaksud mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, serta Entitas PBB-P2 yang telah terjadi dikerjakan perekaman data hasil penilaian individual yang digunakan baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak warga pribadi yang dimaksud berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang digunakan objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, manusia wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa berbentuk surat pernyataan dari wajib pajak yang tersebut menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga merupakan surat penjelasan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Entitas PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang disebutkan didapat paling tinggi 100 persen dari PBB-P2 yang digunakan harus dibayar yang digunakan tercantum pada SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang dimaksud untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak tempat yang dimaksud telah lama diberikan terhadap masyarakat Ibukota Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tinggi tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 sudah pernah diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau penduduk untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang tersebut diberikan secara otomatis jikalau melakukan pembayaran di periode yang mana disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT belaka dapat dikerjakan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan rakyat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan pembaharuan status DKI Jakarta yang kelak bukanlah lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, oleh sebab itu Ibukota enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Hal ini menunjukan bahwa pemerintah yang mana dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun mengkritik kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan ekonomi sesudah pandemi wabah Covid-19 berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya telah diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset pada bawah Simbol Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru


