Nasional

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan langkah-langkah rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau bukan ada inovasi jadwal,” ujar Pelaksana Pekerjaan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

“Artinya apa? Setelah rute PSU (pemungutan kata-kata ulang), apakah ada inovasi atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.

KPU telah lama mengatur pemungutan kata-kata ulang (PSU) dalam banyak area sebagai tindakan lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang mana menyelenggarakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan kata-kata tingkat provinsi.

“Beberapa tempat masih menyisakan PSU juga rekapitulasi masih ada yang digunakan berlangsung hari ini. Jadi, misalnya ke Sumatera Barat, mudah-mudahan telah selesai semua PSU DPD, kemudian ke Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada, kemudian pada Gorontalo juga juga di Riau,” jelas Afif.

Mahkamah Konstitusi sudah pernah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dilakukan pada tanggal 6, 7 juga 10 Juni 2024.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara serta menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang tersebut diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan pernyataan ulang (PSU), penghitungan pengumuman ulang, rekapitulasi ucapan ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya lalu satu perkara bukan dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang digunakan dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen jika dibandingkan pemilihan raya 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK cuma mengabulkan 12 dari 261 perkara yang dimaksud diregister atau banyaknya 4,59 persen.

Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar

Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

Related Articles

Back to top button