Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ibukota Indonesia – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesi (PP Pordasi) yang mana memberhentikan sebagian pengurus dalam level pusat dan juga daerah.
Salah satu kebijakan yang diprotes yang disebutkan adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tiada hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano terhadap Ketua Lingkup Pendanaan lalu Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang digunakan baru belaka terpilih sebagai Ketua Umum di munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang tersebut sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang digunakan telah terjadi berakhir masa baktinya tidak ada berhak menghentikan lalu memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dikerjakan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang mana berani menyuarakan serta menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti diambil dari keterang tertoreh yang diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku juga Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tidaklah luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan dan Pengprov Jawa Tengah.
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal ketika Triwatty mengubah program Rakernas ke DIY pada 9 November 2023, yang dimaksud semestinya rakernas yang dimaksud mengeksplorasi persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah bermetamorfosis menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang digunakan ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini tidak perihal dualisme kepengurusan. Situasi ini muncul akibat ketika berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tidak ada diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang dimaksud memunculkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi bermetamorfosis menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade di bawah naungan Institusi Olahraga Global yang digunakan bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya dengan segera yang dimaksud disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC dalam Tanah Air yang mana berubah jadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang tersebut pada waktu ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang dimaksud tidak ada sanggup dalam intervensi oleh pihak manapun satu di antaranya otoritas dalam negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi sudah pernah mengirimkan surat untuk Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang digunakan secara sepihak diwujudkan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya sudah pernah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman tiada mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang dimaksud diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang tersebut olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dipertandingkan ke pada Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari aksi Olimpiade di dalam Indonesia, PP Pordasi memiliki hak dan juga kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan langkah untuk melanjutkan masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang tersebut diatur dalam pada anggaran dasar lalu anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi



