Tata cara memproduksi NPWP penduduk pribadi online

Ibukota Indonesia – Saat ini menghasilkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin sederhana dengan bantuan platform digital e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan portal e-Registration Pajak.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dimaksud diperlukan. Dokumen utama yang tersebut dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Langkah 2: Akses Portal e-Registration
Buka platform resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Website ini adalah media resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang tersebut digunakan untuk rute pendaftaran NPWP secara online.
Langkah 3: buat akun
Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda harus memproduksi akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" ke halaman utama situs, kemudian isi formulir pendaftaran dengan informasi yang tersebut diperlukan seperti:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Alamat Email yang dimaksud aktif.
- Nomor Telepon yang dapat dihubungi.
- Password yang digunakan akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" kemudian ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang tersebut sudah pernah Anda daftarkan.
Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email juga password yang tersebut telah lama didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih Kategori Wajib Pajak
- Laki-laki lajang maupun telah menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita sudah ada menikah dan juga tidaklah memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tak melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga di KPP
- Wanita sudah ada menikah juga miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Informasi Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami ke Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan dan juga isi No. Passpor Suami di Kolom No. Paspor
- Klik Next
Langkah 6: Isi identitas wajib pajak
Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" kemudian isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang digunakan akurat dan juga lengkap, termasuk:
- Nama Lengkap.
- Alamat Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- Pekerjaan.
- Penghasilan.
- Pastikan semua data yang digunakan Anda masukkan telah benar serta sesuai dengan dokumen resmi yang tersebut Anda miliki.
Langkah 7: Upload persyaratan
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang telah lama disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen pada format yang digunakan sesuai juga ukuran file bukan melebihi batas yang mana ditentukan oleh sistem.
Langkah 8: Kirim formulir
Setelah semua informasi terisi lalu dokumen ter unggah, periksa kembali data yang dimaksud telah lama dimasukkan. Jika sudah ada yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Langkah 9: verifikasi serta persetujuan
Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh tenaga pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap dan juga valid, NPWP Anda akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat yang tersebut telah dilakukan Anda daftarkan.
Langkah 10: terima NPWP
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP di bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga bisa saja mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.
Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online



