Alasan Layangan Bisa Membuat Terganggu Penerbangan
Jakarta – Sebuah helikopter tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh pada Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 14.37 Wita. Pesawat dengan kode penerbangan PK-WSP itu ditumpangi lima penduduk salah satunya pilot lalu awak. Helikopter yang dimaksud diduga terlilit benang layangan.
Korban adalah pilot helikopter, Dedi Kurnia, Oki selaku kru penerbangan, juga tiga penumpang yang digunakan merupakan wisatawan dari Bali Heli Tour masing-masing Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, dan juga Russel James Harris serta Chriestope Pierre Marrot Castellat yang dimaksud merupakan warga Australia.
Kabar mengenai pesawat jatuh ke kawasan Suluban, Desa Pecatu, telah lama menyebar pada media sosial. Belum ada informasi lebih banyak lanjut mengenai penyebabnya namun beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang mana terlilit tali layangan.
Badan Pencarian juga Pertolongan Nasional (Basarnas) meminta umum tak berspekulasi terkait pendorong heli jatuh di dalam Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali sampai ada keterang resmi dari pihak KNKT. “Hanya dari KNKT yang digunakan memeriksa, jadi belum dapat dikatakan benar setiap info yang digunakan beredar,” kata Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso di Jakarta, Jumat.
Alasan Layangan Sangat Merugikan bagi Penerbangan
Layang-layang, permainan tradisional yang digunakan identik dengan keceriaan anak-anak, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yang dimaksud dapat mengancam keselamatan penerbangan. Terlihat sepele, benang layang-layang yang tersebut tipis juga ringan dapat berubah berubah menjadi momok menakutkan bagi pilot kemudian penumpang pesawat.
Larangan bermain layang-layang yang membahayakan pesawat diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal yang disebutkan berbunyi setiap pemukim dilarang berada dalam wilayah tertentu dalam bandar udara, memproduksi halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang tersebut dapat membahayakan keselamatan kemudian penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, yang dimaksud dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan jumlah kali radio, melintasi landasan, juga kegiatan yang dimaksud dapat mengakibatkan asap. Area bandara merupakan area tempat final pesawat untuk mendarat lalu apabila ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal.
Bahaya layang-layang bagi penerbangan tiada belaka terbatas pada kecacatan mesin. Benang layang-layang yang digunakan putus lalu tertinggal di udara dapat mengganggu visibilitas pilot, teristimewa ketika mendarat kemudian lepas landas. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang mana berjalan pada maskapai penerbangan dalam India pada tahun 2019, ke mana benang layang-layang menyebabkan kehancuran pada kaca depan kokpit, memaksa pilot melakukan pendaratan darurat.
Dampak lain dari benang layang-layang adalah gangguan pada sistem navigasi juga komunikasi pesawat. Benang layang-layang yang dimaksud terbuat dari logam dapat mengakibatkan korsleting pada sistem elektronik pesawat, berpotensi menyebabkan hilangnya kendali lalu kecelakaan.
Layangan yang mengganggu penerbangan juga terbentuk pada 23 Oktober 2020. Saat itu, insiden layang-layang yang mana tersangkut di roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB. Pilot menyampaikan keadaan banyaknya layang-layang yang terbang pada wilayah area bandara pada pada waktu akan melakukan pendaratan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Pilihan Editor: KNKT Investigasi Jatuhnya Helikopter yang tersebut Jatuh Karena Tali Layangan
Artikel ini disadur dari Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan



