Anggota DPR juga DPRD DKI DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI DKI Jakarta mengungkap ucapan terkait kebijakan cleansing yang mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa jumlah guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang mana terjadi di dalam DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru dalam sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa jadi menyebabkan kekurangan guru pada sekolah yang pada akhirnya mengganggu rute belajar mengajar,” kata Dede pada penjelasan yang digunakan diterima di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata beliau melanjutkan, kontestan didik menjadi pihak yang dimaksud dirugikan, teristimewa di dalam ketika merekan baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti penyelenggaraan kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer di dalam DKI Ibukota yang disebutkan kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang dimaksud terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu bukan boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Ibukota Indonesia telah lama menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer dijalankan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK menyampaikan bahwa peta keperluan guru honorer tidak ada sesuai dengan Permendikbud dan juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI Ibukota juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohon agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang tersebut saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga memohonkan pihak-pihak terkait agar segera duduk sama-sama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang mengalami “cleansing“, di antaranya pemda juga BPK.
Dede mengingatkan sekali pun merek berstatus honorer, para guru itu sudah mengabdi bagi sekolah anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Ibukota minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Elva Farhi Qolbina akan datang mengajukan permohonan penjelasan Disdik DKI Ibukota imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya menyadari betul kegelisahan dan juga pertanyaan yang muncul dari para guru honorer mengenai nasib mereka itu ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah mampu mengklarifikasi bahwa guru honorer sanggup mendaftar Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita di lapangan jumlah keseluruhan kuota yang dibuka tidaklah seimbang.
“Guru honorer yang ada sangat jauh lebih lanjut sejumlah dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, langkah-langkah seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga tidaklah semua guru honorer miliki kesempatan yang mirip untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov Ibukota untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi kemudian revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan kegiatan pelatihan juga sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, dan juga keterlibatan serikat guru.
“Kami mengupayakan agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang kemudian direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial serta perekonomian bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang tersebut diambil seharusnya tiada merugikan merekan yang dimaksud sudah pernah mengabdi bertahun-tahun di planet pendidikan.
Elva berharap Pemprov memproduksi acara pelatihan serta sertifikasi yang mana simpel diakses juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar dia bisa jadi memenuhi kriteria untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva memandang lantaran kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang digunakan terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keinginan hidup mereka itu sambil mengawaitu serangkaian seleksi PPPK.
Selain itu, Elva memohon Disdik melibatkan serikat guru pada rute pengambilan langkah khususnya pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi kemudian kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami dalam DPRD DKI Ibukota Indonesia akan terus mengawal isu ini juga memverifikasi bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer dan juga meningkatkan kualitas sekolah di dalam Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
