Nasional

Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil banyak lembaga serta kementerian untuk dimintai pernyataan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, memaparkan kementerian serta lembaga yang mana akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum serta Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Itu yang digunakan sudah ada fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024. 

Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil komite pakar juga vendor pelopor haji untuk jemaah dengan syarat Indonesia. Namun Wisnu mengungkapkan apakah majelis pakar yang dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tidaklah akan dibahas di rapat pansus.

Sementara itu, Wisnu menyampaikan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang mana mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Korporasi swasta ini bekerja identik dengan pemerintahan Saudi menyediakan paket perjalanan haji juga umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, serta akomodasi untuk jemaah haji jika Indonesia.

“Layanan Mashariq itu kan merek penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka itu juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Anggota Pansus Haji pada waktu ini menanti jadwal rapat perdana pasca dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji di sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.

Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih besar dari dua fraksi yang mana setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang tersebut bermasalah.

Salah satu hambatan yang mana akan digali oleh panitia khusus adalah persoalan pembagian kuota haji yang dimaksud bukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Panitia kerja Komisi VIII juga menteri agama awalnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesi sejumlah 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.

Kuota ini salah satunya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang tersebut memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Simbol Rupiah 8,3 triliun. Namun di dalam sedang jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler kemudian 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang mana ditetapkan Undang-Undang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji kemudian Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji. 

“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi dalam bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.

Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengungkapkan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang digunakan mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan juga 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Negara Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya. 

Selain itu, Hilman mengemukakan pembagian alokasi yang disebutkan sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI juga Menteri Haji juga Umrah Arab Saudi. MoU itu yang dimaksud kemudian berubah menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan  pihaknya sudah ada mencoba berbicara dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun bukan tercapai. 

“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang dan juga kami telah mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.

Pilihan Editor: Haji 2024, otoritas Siapkan 62 Ton Jalan keluar untuk Jemaah

AFRON MANDALA PUTRA

Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Related Articles

Back to top button