Kesehatan

Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Ini adalah penjelasannya menurut Islam

Ibukota – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang pada kondisi haid kerap kali bermetamorfosis menjadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan ketika haid tak diperkenankan untuk memotong kuku.

Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.

Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi tahapan keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid di antaranya bagian hadast besar yakni kondisi yang mana dipandang tidak ada suci dikarenakan menghalangi asal sahnya suatu ibadah.

Perempuan yang mana telah lama selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku sejumlah yang digunakan menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.

Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai dan juga menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu kemudian sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji serta tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang tersebut menempel disisir. Secara tiada segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut juga memotong kuku untuk perempuan pada waktu masa haid.

Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa jumlah bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang mana terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:

"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jikalau tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih tinggi sahih. Sementara kitab Albayan menyampaikan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang dimaksud terlepas-pen). Kedua, tiada wajib akibat telah terjadi luput bagian yang digunakan wajib dibasuh. Ini adalah serupa halnya dengan penduduk yang dimaksud berwudhu tetapi tak membasuh kakinya berikutnya diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang digunakan haidh boleh memotong kukunya kemudian menyisir rambutnya, kemudian boleh mandi junub, … pendapat yang digunakan dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang tersebut haidh tidaklah boleh mandi, menyisir rambutnya, kemudian memotong rambutnya maka ini tidak ada ada asalnya (dalilnya) di pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Berdasarkan penjelasan ke atas, dapat disimpulkan bahwa tidaklah tertuang secara jelas dalam di dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang mana masih ragu, memotong kuku bisa saja diwujudkan pasca mandi wajib pada waktu masa haid selesai.

Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam

Related Articles

Back to top button