Lifestyle

Apakah wanita yang dimaksud sedang haid boleh membaca Surat Yasin? 

DKI Jakarta –

Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang mana sibuk di dalam kalangan penduduk Muslim.

Sebelum mengeksplorasi topik ini lebih tinggi lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang digunakan dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," rutin dibaca untuk memperoleh berkah juga memohon pertolongan Allah SWT.

 

Lalu, bolehkah wanita yang sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.

 

Berdasarkan informasi dari berubah-ubah sumber resmi dan juga pandangan ulama kemudian ahli fiqih, wanita yang mana sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun di keadaan haid, wanita permanen diperkenankan untuk berdoa kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang telah dilakukan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

 

Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang bisa jadi diwujudkan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.

 

Namun, beberapa ulama juga ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang tersebut sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat juga puasa. Selain itu, merekan juga tidak ada diperbolehkan memegang atau menyentuh juga membaca Al-Qur'an.

Lalu, mana yang dimaksud benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.

 

1. Mazhab Imam Hanafi

Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang tersebut sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian pada keadaan tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat belaka berdzikir cuma untuk memuji Allah SWT atau cuma membaca potongan-potongan ayat.

Hal yang disebutkan tak berubah menjadi hambatan jikalau semata-mata membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.

Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang bernuansa doa. Sebaliknya, jikalau ayat yang disebutkan tiada mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang disebutkan adalah haram.

 

2. Mazhab Imam Maliki

Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, khususnya bagi merekan yang sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin menyimpan hafalannya agar tetap terjaga.

 

Namun apabila telah dilakukan selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah

 

Pendapat inilah yang dimaksud mu’tamad di Mazhab Maliki di dalam sedang adanya pendapat lemah yang dimaksud membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tidak ada pada keadaan junub sebelum masa haidnya datang.

 

3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i memiliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang digunakan sedang haid.

 

Imam An-Nawawi di kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang digunakan singkat tiada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.

 

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan serta pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang bernuansa dzikir dan juga doa dengan kondisi bukan berniat membaca Al-Qur'an.

 

Selain itu, membaca Al-Qur'an di hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa pengumuman juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah pernah dinasakh juga diperbolehkan.

 

4. Mazhab Imam Hanbali

 

Dalam mazhab ini, wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang disebutkan bukan panjang.

 

Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, lantaran membaca sebagian dari satu ayat tidak ada menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.

 

Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan ucapan yang jelas.

 

Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang digunakan lama.

 

Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang tersebut bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau khawatir kehilangan hafalan, bahkan di keadaan yang dimaksud berubah jadi wajib.

 

Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar di Islam yang sudah pernah dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang tersebut berlaku.

 

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu mampu memiliki pandangan yang dimaksud berbeda-beda tergantung pada mazhab lalu interpretasi fiqih yang digunakan merekan ikuti.

 

Untuk kejelasan tambahan lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang memahami konteks juga situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan juga membantu di memahami tata cara ibadah yang sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.

 

Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin? 

Related Articles

Back to top button