Nasional

Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia. eksekutif mengharapkan Golden Visa Nusantara ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA pada berinvestasi juga berkarya di Indonesia.

Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya sekali untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. Dalam acara yang dimaksud diselenggarakan ke Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden mengemukakan Golden Visa secara simbolis untuk ahli grup nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.

“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top penanam modal juga top global talent,” kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tersebut bukan memberi khasiat secara nasional.” 

Kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat melawan Peraturan Menteri Hukum juga HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa juga Izin Tinggal juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Golden visa adalah visa yang dimaksud diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal pada jangka waktu lima hingga satu puluh tahun. Pemegang golden visa dapat menikmati beberapa orang khasiat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih tinggi lama, kemudahan pergi dari juga masuk Indonesia, juga efisiensi akibat tiada wajib lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan pemukim asing berkualitas yang akan bermanfaat terhadap perkembangan perekonomian negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. 

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, pemukim asing pemodal perorangan yang tersebut akan mendirikan perusahaan di dalam Indonesi diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai penanaman modal yang digunakan disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar. 

Sementara itu bagi pemodal korporasi yang membentuk perusahaan ke Nusantara lalu menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rupiah 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi kemudian komisarisnya; untuk nilai pembangunan ekonomi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanam modal asing perorangan yang tersebut tak bermaksud mendirikan perusahaan dalam Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rupiah 5,3 miliar yang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan rakyat atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah beberapa US$ 700.000 atau sekitar Rupiah 10,6 miliar.

Pilihan editor: KPU DKI Segera Susun Daftar Pemilih Usai Rampungkan Proses Coklit

Artikel ini disadur dari Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

Related Articles

Back to top button