Cleansing Guru Honorer, Siapa yang mana Disikat?
Jakarta – Kepala Sektor Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan juga Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer pada DKI Ibukota yang mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang disebutkan berasal dari bervariasi jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), lalu sekolah menengah menghadapi (SMA).
“Kami contohkan pada DKI Jakarta, laporan yang digunakan masuk ada 107 guru yang digunakan kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) memaparkan kalau kena itu yang tersebut tiada punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) kemudian NUPTK (Nomor Unik Pendidik juga Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih lanjut dari setengahnya mengaku telah punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengajukan permohonan proses pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya bukan usah melalui tes yang dimaksud panjang. Sebab, kata Jhonny, merekan sudah ada terbukti mengajar bertahun-tahun.
“Enggak usah, ngapain tes. Mereka telah ngajar kok. Berarti kalau merek diterima mengajar telah punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Dia mengemukakan itu merespons masalah rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang digunakan terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang tersebut jelas. Budi dan juga pihaknya sudah pernah menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk bukan merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, sejumlah kepala sekolah yang mana masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan upah yang tiada sesuai dengan upah honorer.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang mana dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang disebutkan tercatat bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah agregat alokasi dana BOS reguler.
Menurut kemdikbud.go.id, di Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang tersebut berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:
- Bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata di Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima tunjangan profesi guru
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang mana dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Meskipun telah lama diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang mengalami cleansing tidak terdata di dalam Dapodik dan juga bukan mempunyai NUPTK.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tidak ada diketahui oleh Disdik lalu dijalankan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang dimaksud mengangkat guru honorer tiada sesuai kebutuhan.
Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang dimaksud juga tak dipublikasikan. Perekrutan yang dimaksud juga tak didasari oleh kontrak yang tersebut jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer bisa jadi diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang digunakan akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor:
Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?