Nasional

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Tanah Air atau PWI Pusat menunjuk Ketua Lingkup Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang mana sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah mengadakan Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.

Ia mengungkapkan, harus berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Negara Indonesia sebelum mengadakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya pada waktu dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.

Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidak ada sah lantaran Zulmansyah telah diberhentikan secara tak hormat.

Ia mengklaim, Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat itu telah terjadi diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tidaklah akan mengakui pelaksanaan KLB yang mana dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah terjadi melaporkan beberapa pihak yang tersebut terlibat ke aparat penegak hukum.

Tuduhan pada laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat sudah menciptakan laporan ke Polda Metro Jaya serta laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap kebijakan Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Merespons itu, Zulmansyah mengutarakan pemberhentiannya oleh seseorang yang dimaksud sudah ada dipecat berdasarkan kebijakan Dewan Kehormatan adalah bukan sah. Ia mengungkapkan, sudah ada mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk bukan lagi melakukan penandatanganan surat apa pun.

“Karena (Hendry) sudah ada diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berkemungkinan pidana,” ucap Zulmansyah.

ANTARA

Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma kemudian Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil pada pemilihan gubernur Jatim

Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Related Articles

Back to top button