Nasional

Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf memaparkan pihaknya mempertanyakan pembentukan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tak ada alasan kuat untuk pembentukannya.

“Kami mengamati bukan ada yang tersebut sanggup dijadikan alasan yang dimaksud cukup untuk pansus ini,” ujar pria yang dimaksud akrab disapa Gus Yahya itu pada konferensi pers usai rapat pleno NU dalam DKI Jakarta pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti dikutipkan Antara.

Gus Yahya menyebutkan kebijakan pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal penyelenggaraan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan sikap adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga kesulitan lain yang digunakan sebetulnya tiada terkait dengan ibadah haji.

Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang tersebut disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota pada Selasa, 9 Juli lalu.

“Ini yang tersebut kemudian memunculkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini permasalahan pribadi, jangan-jangan,” ujar Gus Yahya.

Menurut dia, penduduk mampu mengawasi sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, diantaranya jemaah Nahdlatul Ulama yang digunakan mengikuti ibadah pada 2024. “Banyak khalayak yang mana dapat ditanyai, kalau wajib bikin survei,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengutarakan sudah ada menyetujui secara resmi izin rapat Pansus Haji. Namun pelaksanaan rapat masih mengawaitu anggota DPR RI yang dimaksud berbagai berada di dalam area di masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal mereka tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap serangkaian evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin Agen Travel Nakal

Adapun anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengungkapkan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang dimaksud melanggar aturan antrean juga kuota haji. 

Sebelumnya, Wisnu mengungkapkan kelompok pengawasan haji DPR menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang digunakan memberangkatkan jemaah lebih lanjut cepat lantaran membayar lebih tinggi tinggi. Padahal jemaah ONH Plus permanen harus mengikuti daftar antrean nasional.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR

Related Articles

Back to top button