Nasional

Demokrat juga PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II

Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan pendapat ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan dengan segera oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang digunakan menafsirkan hasil rekapitulasi yang disebutkan hanya saja didapatkan melalui pemilihan pengumuman ulang dalam 120 TPS. 

Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan serangkaian penyandingan perolehan pernyataan dalam Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

“Dari segala tahapan yang tersebut ada mengenai rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini tidak mengenai penghitungan ucapan ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi pada ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.

Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga memohon formulir catatan atau keberatan saksi untuk KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan menghadapi kronologis yang mana sudah ada ada, lalu kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami memohon form nota keberatan untuk nanti kami ungkapkan untuk pimpinan,” tegasnya.

Dia mengatakan, Demokrat ingin menjamin ada atau tidaknya perbedaan data perolehan pernyataan calon anggota legislatif dari setiap partai di dalam antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa rute penyandingan data tidaklah sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak ada mendapatkan formulir yang disebutkan dalam beberapa TPS.

Dalam kesempatan yang dimaksud sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian pada serangkaian penghitungan hasil Pileg 2024 ke wilayah Banten II.

“Kami mengamati bahwa adanya unsur ketidaktelitian pada perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP di kesempatan yang tersebut sama.

Namun, penolakan dia bukan bisa saja mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di Dapil Banten II.

Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai dan juga Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tiada ada lagi, dengan demikian hasil langkah lanjut putusan Mahkamah Konstitusi melawan PHPU pemilihan raya anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.

Diketahui, berdasarkan hasil yang mana dibacakan oleh jajaran KPU, dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mana mendapatkan 244.974 suara.

Jumlah ini adalah gabungan pendapat partai dan juga calon anggota legislatif yang digunakan diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan tempat ketiga ditempati oleh Gerinda yang dimaksud mendapat 197.424 suara.

Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, juga PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara. 

Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II

Related Articles

Back to top button