Cara dan juga kegunaan bayar pajak kendaraan via online

DKI Jakarta (ANTARA) – Membayar pajak kendaraan sekarang ini kian cepat serta simpel berkat hadirnya layanan online yang dinaungi oleh pemerintah.
Setiap warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan perangkat lunak Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikelola secara secara langsung oleh setiap Bapenda Provinsi.
Pembayaran pajak juga lebih besar fleksibel berkat tersedianya layanan mobile banking dari beberapa bank sehingga komunitas mampu menunaikan kewajibannya hanya dengan menyentuh layar ponsel.
Pembayaran melalui program SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
1. Download program “SIGNAL” pada play store (androind) atau app store (iOS).
2. Buka aplikasi mobile juga geser ke kanan klik “Lanjut ke Beranda” kemudian izinkan perangkat lunak untuk mengakses lokasi Anda.
3. Lalu mengakses profil yang berada di dalam sudut kanan bawah dan juga klik “Daftar Disini” untuk melakukan pendaftaran.
4. Nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan NIK e-KTP, nama, alamat email aktif, nomor telepon dan juga kata sandi.
5. Setelah itu, cek kembali untuk menjamin bahwa data telah benar dan juga centang untuk menyetujui persyaratan kemudian klik “Lanjut”.
6. Kemudian anda akan diperintahkan untuk melakukan selfie dengan foto e-KTP, pastikan pencahayaan bagus untuk dapat mendeteksi gambar Anda.
7. Tunggu beberapa ketika untuk mendapatkan kode OTP melalui nomor telepon yang dimaksud Anda daftarkan.
8. Apabila telah terdaftar, Anda dapat melakukan verifikasi melalui email dengan membuka email yang digunakan Anda daftarkan => lanjutkan untuk verifikasi.
9. Masuk kembali ke aplikasi mobile "Signal" => "menu utama" => "Tambah Kendaraan Bermotor".
10. Pilih pemilik kendaraan sendiri atau satu KK => "masukkan NKRB (Nomor registrasi kendaraan bermotor)" => "masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan".
11. Selanjutnya Anda pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” yang tersebut berada di dalam kedudukan sedang bawah.
12. Masukkan NKRB atau nomor registrasi kendaraan Anda, klik “Lanjutkan”.
13. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar dari surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB juga SWDKLLJ.
14. Kemudian akan muncul pilihan “Metode Pembayaran” berikutnya pilih sesuai keinginan Anda dan juga tunggu hingga muncul “Kode Bayar” berikutnya klik “Lanjut”.
15. Lakukan pembayaran pajak kemudian simpan buktinya.
16. Apabila proses pembayaran telah direalisasikan Anda dapat mengecek status kegiatan pada Program Signal dan juga klik “Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP” => "unduh e-TBPKP serta e-Pengesahan".
17. Pajak kendaraan Anda sudah ada berhasil dibayarkan.
Pembayaran melalui Livin by Mandiri
1. Buka program Livin by Mandiri di HP Anda.
2. Login dengan memasukkan ussername lalu password.
3. Kemudian pada beranda klik “Bayar”.
4. Setelah itu, pada kolom pencarian ketik “Samsat” lalu pilih sesuai yang dimaksud Anda butuhkan.
5. Lalu terdapat kolom “Kode Bayar” yang tersebut telah terjadi Anda peroleh dari program e-samsat serta klik “Lanjut”.
6. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, pilih “Rekening Sumber” => “Lanjutkan”.
7. Cek untuk mengkonfirmasi terkait “Total Tagihan” pembayaran pajak Anda.
8. Masukkan PIN Anda kemudian tunggu beberapa ketika hingga muncul notifikasi “Berhasil”.
9. Download juga simpan bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.
Manfaat membayar pajak kendaraan via online
1. Pemilik kendaraan tiada wajib ke kantor SAMSAT untuk mengurus pajak.
2. Dapat melakukan pembayaran dimana cuma sesuai keinginan lalu cenderung lebih besar efisien.
3. Memberikan jaminan pertahanan juga keamanan di bentuk infrastruktur sosial yang tersebut memadai.
4. Meminimalisir kontak fisik agar terhindar dari risiko terpapar penyakit lalu konflik.
5. Dapat mencegah keterlambatan denda.
6. Sistem keamanan yang mana kuat di melindungi data-data dan juga keuangan, sehingga dapat menghindari dari informasi ilegal.
7. Mendapatkan sejumlah informasi data yang lengkap lalu terbaru.
Baca juga: Cara cek pajak kendaraan online dalam Jawa Timur
Baca juga: Cek pajak kendaraan pada Jateng via program New Sakpole kemudian E-Samsat
Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
Artikel ini disadur dari Cara dan manfaat bayar pajak kendaraan via online



