Otomotif

Bolehkah kredit motor pada ajaran Islam?

Jakarta (ANTARA) – Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan banyak digunakan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil.

Meskipun mempermudah di memiliki motor tanpa harus membayar penuh di dalam awal, ada pertanyaan yang tersebut banyak muncul ke kalangan umat Islam: Apakah kredit motor salah satunya riba?

Sebagai permintaan rakyat mayoritas Muslim

Sepeda motor telah dilakukan berubah menjadi sarana mobilitas yang mana sangat vital bagi rakyat ke Indonesia. Dengan populasi yang dimaksud besar lalu infrastruktur jalan yang tersebut banyak kali padat, kendaraan beroda dua motor menawarkan solusi transportasi yang dimaksud efisien serta terjangkau.

Bagi banyak orang, sepeda gowes motor adalah alat transportasi utama yang mana memungkinkan merek untuk menjangkau tempat kerja, sekolah, pangsa juga layanan penting lainnya dengan lebih lanjut cepat dibandingkan dengan kendaraan lain. Selain itu, kendaraan beroda dua motor juga bermetamorfosis menjadi pilihan yang digunakan lebih besar ekonomis di hal konsumsi unsur bakar kemudian biaya perawatan menjadikannya populer ke kalangan bervariasi lapisan masyarakat.

Saat ini bermacam jenis pilihan motor sangat beragam. Namun, sebanding dengan layanan kemudian spesifikasi yang digunakan ditawarkan, tarif kendaraan beroda dua motor terbilang mahal ketika ini.

Oleh dikarenakan itu opsi pembelian dengan sistem kredit pun ditawarkan, berbagai showroom ataupun brand sepeda motor yang digunakan bekerja sejenis dengan leasing dalam menjalankan sistem kredit untuk para konsumen.

Namun, pada praktiknya perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang digunakan dilakukan. Bunga inilah yang mana satu di antaranya ke di unsur riba dan juga tak diizinkan secara syariat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

Definisi kredit motor

Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor secara cicilan dengan melibatkan pihak ketiga, biasanya lembaga pembiayaan atau bank. Dalam sistem ini, pembeli membayar uang muka (down payment) lalu melunasi sisa harga jual motor di bentuk cicilan bulanan yang dimaksud telah terjadi ditentukan. Pada umumnya, cicilan ini dikenakan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.

Riba di Perspektif Islam

Riba di Islam diartikan sebagai penambahan nilai yang diambil secara tidak ada adil pada proses pinjaman atau jual beli. Riba dilarang keras pada Al-Qur'an juga Hadis dikarenakan dianggap merugikan juga menindas salah satu pihak yang mana terlibat pada proses tersebut.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

"Wahai orang-orang yang mana beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda lalu bertakwalah terhadap Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 130)

Ayat ini menegaskan larangan terhadap riba, teristimewa di bentuk pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman yang mana diberikan.

Adapula dituliskan pada surah Al-Baqarah:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

Orang-orang yang digunakan makan (mengambil) riba bukan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya pemukim yang mana kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan merekan berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sejenis dengan riba, padahal Allah telah dilakukan menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275).

Selain itu, ditegaskan juga pada surah An-Nisa ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan lantaran merekan memakan riba, padahal sesungguhnya merekan telah lama dilarang daripadanya, lalu sebab merekan memakan harta warga dengan jalan yang batil. Kami telah lama menyediakan untuk orang-orang kafir pada antara mereka itu siksa yang digunakan pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).

Haram-nya riba dijelaskan pula di kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk pendatang yang tersebut menerima riba, khalayak yang mana membayarnya, serta pendatang yang digunakan mencatatnya, juga dua penduduk saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)

Opini ini didasarkan pada prinsip bahwa di Islam, setiap bentuk penambahan berhadapan dengan pokok utang yang tersebut disebabkan oleh komponen waktu dianggap sebagai riba dan juga dengan demikian, diharamkan.

Apakah Kredit Motor Termasuk Riba?

Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema yang tersebut umumnya digunakan, yaitu kredit dengan bunga lalu kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga adalah skema yang dimaksud paling banyak digunakan, di mana pihak pembeli diwajibkan membayar cicilan dengan bunga yang dimaksud telah dilakukan ditentukan oleh lembaga pembiayaan.

1. Kredit dengan Bunga:

Dalam kredit motor dengan bunga, terdapat tambahan biaya yang mana dikenakan terhadap pembeli merupakan bunga melawan pinjaman yang diberikan. Bunga ini dianggap sebagai riba oleh sebagian ulama dikarenakan merupakan tambahan yang mana tiada dibenarkan di Islam, sesuai dengan definisi riba sebagai keuntungan tambahan dari suatu operasi yang digunakan merugikan pihak lain.

Pendapat ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap penambahan yang diambil dari pinjaman dianggap sebagai riba. Oleh lantaran itu, jikalau kredit motor melibatkan bunga, maka hal itu termasuk pada kategori riba yang mana dilarang di Islam.

2. Kredit Tanpa Bunga:

Ada juga lembaga pembiayaan yang mana menawarkan kredit motor tanpa bunga, pada mana pembeli belaka membayar cicilan sesuai dengan nilai tukar asli motor tanpa ada tambahan bunga. Strategi ini tak di antaranya riba, oleh sebab itu tak ada unsur tambahan yang merugikan pihak pembeli. Namun, biasanya lembaga pembiayaan menerapkan biaya administrasi atau margin keuntungan yang dimaksud terus sesuai kesepakatan awal, yang masih dianggap halal oleh sebagian ulama jikalau dikerjakan dengan transparansi juga tanpa unsur penipuan.

Para ulama memiliki pandangan yang digunakan beragam tentang kredit motor. Sebagian besar ulama setuju bahwa kredit motor dengan bunga masuk pada kategori riba, akibat melibatkan tambahan yang tersebut tidaklah sah. Namun, ada juga ulama yang tersebut membolehkan kredit motor selama dilaksanakan dengan skema tanpa bunga kemudian sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti adanya keadilan, transparansi, lalu tidaklah merugikan salah satu pihak.

Sebagai orang Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam lalu mencari alternatif pembiayaan yang dimaksud bukan mengandung unsur riba agar kekal sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga: Bolehkah muslim merayakan ulang tahun? Simak hukumnya menurut Islam

Baca juga: Jenis-jenis riba yang dilarang Islam

Baca juga: Riba: Pengertian juga hukumnya pada Islam

Artikel ini disadur dari Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?

Related Articles

Back to top button