Nasional

KPU Buka Opsi Gelar pemilihan kepala daerah Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Memenangkan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk mengatur pemilihan gubernur ulang pada akhir 2025. Hal itu, kata dia, direalisasikan apabila sejumlah wilayah dengan partisipan calon tunggal dimenangkan kotak kosong di pemilihan gubernur 2024.

“Kalau secara prinsip, kalau keinginan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah ada kan, arahnya kemungkinan besar tak akan terpencil beda, kemungkinan masih masih mendekati akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI August Mellaz pada waktu ditemui awak media ke Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.

Kendati demikian, menurut dia, opsi yang dimaksud terus bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI lalu pemerintah. Adapun KPU dijadwalkan hadir di RDP untuk mengeksplorasi fenomena kotak kosong pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Sementara pada waktu disinggung terkait keberlanjutan dari pemilihan gubernur serentak 2029 bila dikerjakan pemilihan gubernur ulang pada tahun depan, Mellaz menjelaskan ketika ini instrumen undang-undangnya masih pilpres serentak.

“Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tiada berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir lalu kemudian dilaksanakan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang dimaksud mengubahnya,” ujarnya.

Dia pun tak menghentikan kemungkinan instrumen yang digunakan tersedia dapat memunculkan tafsir yang dimaksud berbeda. Oleh sebab itu, tafsir yang dimaksud harus ditegaskan berubah menjadi satu tafsir saja.

“Apakah mengikuti siklus masa jabatan, sehingga nanti daerah-daerah yang tersebut kemudian kotak kosong di tanda kutip yang dimaksud menang Itu kemudian diisi penjabat (Pj) kan,” jelas Mellaz.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pertimbangan KPU melakukan pemilihan gubernur ulang adalah supaya keberlanjutan pemilihan kepala daerah mendatang tetap bisa saja serentak dan juga tiada diselingi dengan pelantikan penjabat ke sela kepemimpinan lima tahun kepala daerah.

“Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala wilayah yang tersebut terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak ada seperti pilkada kemarin yang mana bergelombang, kalau diisi Pj. selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya,” tambah Afif.

“Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan juga kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami penting melakukan komunikasi, konsultasi, di arti mencari titik pemahaman yang tersebut paling pas dengan semua pihak,” pungkasnya.

KPU RI mencatatkan data ada 41 tempat yang tersebut hanya saja mempunyai satu akan pasangan calon kepala tempat atau calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 wilayah itu terdiri menghadapi satu provinsi, 35 kabupaten, serta lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sejumlah 43 daerah.

Berikut wilayah dengan calon tunggal pada pemilihan gubernur 2024:

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Related Articles

Back to top button