Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

DKI Jakarta (ANTARA) – Dalam era digital yang serba praktis, mengurus administrasi kendaraan seperti cek pajak kendaraan bukan harus lagi dikerjakan secara konvensional, misalnya mengantre pada loket.
Anda bisa saja memeriksa status pajak kendaraan secara online. Cek pajak kendaraan secara daring memungkinkan Anda untuk mengecek status lalu jumlah agregat pajak kendaraan melalui laman resmi atau program mobile yang digunakan disediakan oleh pemerintah daerah.
Anda pun dapat dengan cepat mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda, satu di antaranya tanggal jatuh tempo kemudian kemungkinan denda jikalau ada keterlambatan.
Proses itu tidak ada semata-mata menghemat waktu tetapi juga mempermudah perencanaan pembayaran pajak, sehingga Anda bisa jadi melakukan konfirmasi kendaraan Anda setiap saat pada kondisi legal kemudian terdaftar.
Adapun perhitungan pajak kendaraan dijalankan dengan cara sederhana, yaitu menjumlahkan beberapa komponen, satu di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan dapat mencapai efisiensi biaya. Hal ini menjauhi pembayaran denda yang dimaksud dikenakan apabila pajak tidaklah dibayar sesuai dengan jadwal yang dimaksud ditentukan.
Berikut ini adalah cara pengecekan pajak kendaraan melalui online dengan portal resmi atau program mobile memungkinkan Anda untuk memeriksa status pajak kapan hanya kemudian dari mana saja.
Cek pajak kendaraan melalui platform resmi Samsat
Setiap tempat pada Indonesi memiliki portal resmi untuk cek pajak kendaraan melalui online. Anda bisa saja mengunjungi web resmi dari samsat untuk mengetahui informasi pengecekan pajak kendaraan sesuai area dengan nomor kendaraan Anda dalam website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
1. Kunjungi platform resmi, sesuai dengan tempat dari nomor kendaraan Anda. Sebagai contoh nomor kendaraan di area Jawa Barat ke web https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
2. Setelah Anda mengunjungi web tersebut, masukkan informasi nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Isi data mulai dari huruf awal, bilangan bulat pada plat, juga huruf akhir nomor plat kendaraan (contoh : D 1111 XX)
3. Kemudian Anda pilih jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, lalu kuning
4. Selanjutnya centang dengan klik verifikasi ”Saya tidak robot” => ”Lihat info”
5. Selanjutnya akan mengundurkan diri dari rincian mengenai detail kendaraan Anda. Terdiri dari informasi kendaraan, informasi pajak serta PNBP, juga rincian informasi biaya
Cek pajak kendaraan melalui perangkat lunak ”SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)
1. Instal perangkat lunak “SIGNAL” melalui play store (android) kemudian app store iOS
2. Setelah terinstal, mengakses perangkat lunak pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai aplikasi mobile kemudian geser kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih kemudian setujui Signal mengakses lokasi.
3. Kemudian Anda mengakses profil ke sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal juga pilih “Daftar Disini”
4. Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, dan juga buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui lalu pilih ”lanjut”
5. Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda juga foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OPT melalui nomor telepon yang tersebut Anda daftarkan
6. Bila telah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang mana Anda daftarkan juga lakukan verifikasi untuk melanjutkan.
7. Masuk kembali perangkat lunak Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor”
8. Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) kemudian lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
9. Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di tempat bagian sedang bawah.
10. Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan meninggalkan mengenai informasi pajak kendaraan yang tersebut harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB juga SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.
Baca juga: Wuling fokus penuhi keperluan konsumen alih-alih memusingkan insentif
Baca juga: Minat rakyat Bali makin besar miliki kendaraan listrik
Baca juga: Samsat Keliling tersedia di Lapangan Banteng serta beberapa lokasi
Artikel ini disadur dari Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online



