Cara cek Kartu Keluarga secara online

Ibukota Indonesia – eksekutif mempermudah komunitas untuk mengamati dokumen kependudukan dengan menyediakan cara cek Kartu Keluarga secara online.
Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen kependudukan penting yang dimaksud wajib dimiliki keluarga di dalam Indonesia.
Kartu Keluarga mempunyai nomor, yang tersebut berisi kode 16 digit yang tersebut berada dalam bawah tulisan Kartu Keluarga, yang mana kerap dicantumkan pada urusan administrasi seperti pendaftaran sekolah hingga urusan keuangan.
Berikut cara cek Kartu Keluarga secara online:
Cek Kartu Keluarga secara online melalui perangkat lunak Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Download atau unggah aplikasi mobile IKD dari Playstore (android) atau Appstore (IOS)
2. Buat akun dengan memasukkan nomor KTP serta PIN. Jika sudah, pilih Login akun dengan memasukkan PIN yang tersebut telah didaftarkan
3. Pilih menu "Pelayanan" di halaman utama
4. Pilih layanan "Permohonan Cetak Kartu Keluarga" kemudian pilih "Ajukan"
6. Pada layar akan muncul tampilan dalam bentuk informasi data Kartu Keluarga Anda
Cek Kartu Keluarga secara online melalui laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
Untuk warga DKI Jakarta yang mana ingin mengecek Kartu Keluarga secara online sanggup melalui Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
1. Buka laman resmi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu "Masuk", kemudian klik "Mendaftar"
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan juga tanggal lahir, password, dan juga kode verifikasi. Klik "Submit"
4. Muncul tampilan Login. Masukkan NIK, password serta kode verifikasi, klik "Masuk"
5. Pilih menu "Pencetakan KK"
6. Klik "Tambah Permohonan"
7. Pada layar akan muncul tampilan data keseluruhan Kartu Keluarga Anda, salah satunya nomor kartu KK.
Artikel ini disadur dari Cara cek Kartu Keluarga secara online

