Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen
Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin mengkaji ulang anggaran wajib atau mandatory spending untuk lembaga pendidikan sebesar 20 persen dari pendapatan Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara atau APBN. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.
“Kami menyatakan pada tempat menolak terkait dengan rencana mandatory 20 persen diambil dari pendapatan,” katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia pada Jumat, 6 September 2024.
Dia mengatakan, bahwa Komisi X tidak ada setuju jikalau anggaran wajib untuk lembaga pendidikan sebesar 20 persen itu diutak-atik. Menurut dia, rencana mengkaji ulang dana institusi belajar ini bertolakbelakang dengan prioritas Komisi X DPR.
Sebab, ujarnya, pihaknya masih berjuang agar pengelolaan anggaran wajib itu sanggup sepenuhnya dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi atau Kemendikbudristek. Di sisi lain, ia menyatakan bahwa besaran anggaran wajib institusi belajar sebesar 20 persen itu belum cukup mengakomodir keperluan untuk keadilan akses sekolah dalam Indonesia.
Dia mengaku was-was skema mandatory 20 persen dari pendapatan APBN ini justru mampu menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan. Sebab, Huda menilai, dengan skema usulan itu maka belanja APBN sanggup secara langsung terkoreksi sekitar Mata Uang Rupiah 130 triliun.
“Mandatory-nya dari pendapatan APBN, tentu (belanja) akan terkoreksi secara langsung. Itu yang kami tolak,” ucapnya.
Sebelumnya, usulan mengkaji ulang anggaran wajib sekolah sebesar 20 persen disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Usulan itu ia ungkapkan ketika rapat kerja bersatu Badan Anggaran DPR pada Rabu, 4 September 2024.
Sri Mulyani menilai, belanja wajib 20 persen itu semestinya dialokasikan dari pendapatan negara, tidak dari belanja negara. Sebab, ujarnya, belanja negara cenderung bernilai tak pasti.
Dia menyatakan telah terjadi mendiskusikan usulan ini dengan jajarannya dalam Kementerian Keuangan. Menurut dia, apabila anggaran wajib sekolah itu diambil dari belanja APBN, maka anggaran lembaga pendidikan itu bermetamorfosis menjadi naik-turun.
“Ini metode mengurus APBN permanen patuh dengan konstitusi,” katanya dikutipkan dari Antara.
Artikel ini disadur dari Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen


