Bisnis

20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Garansi Kredit di dalam Bank?

Jakarta – Dua puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wilayah Bangkalan, Jawa Timur, menggadaikan Surat Keputusan atau SK jabatan dia ke bank pasca dilantik sebagai perwakilan rakyat. SK yang disebutkan dijadikan jaminan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim. Lantaran apakah benar Surat Keputusan (SK) jabatan dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank? Bagaimana mekanismenya?

Dilansir dari journal.appihi.or.id, bagi seseorang yang tersebut akan berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Keputusan (SK) pengangkatan berubah jadi dokumen penting yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian. SK ini diperoleh pasca calon PNS (CPNS) resmi diangkat, serta dia akan berubah jadi PNS penuh pasca mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

SK CPNS salah satunya pada bentuk kebijakan atau beschikking, yang menurut Pasal 1 bilangan 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU 51/2009) tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah suatu penetapan tercatat yang dimaksud dikeluarkan oleh pejabat atau badan tata perniagaan negara, bersifat konkret, individual, final, dan juga menyebabkan akibat hukum bagi pihak terkait.

Dalam praktik perbankan, SK PNS kerap kali digunakan sebagai jaminan kredit. Meskipun tidak ada di antaranya di kategori jaminan kebendaan seperti gadai atau fidusia, SK PNS diakui sebagai bentuk jaminan oleh sebab itu memberi kepastian bahwa pemiliknya miliki penghasilan terus dari pekerjaannya. Dalam konteks hukum perdata, jaminan utang dibagi menjadi dua jenis seperti yang mana disadur dalam eprints.undip.ac.id, yaitu:

1. Pemastian Umum: Semua harta debitur, baik yang digunakan melakukan aksi maupun tidak ada bergerak, berubah menjadi tanggungan untuk perikatan pribadi, sebagaimana diatur pada Pasal 1131 KUH Perdata.

2. Keamanan Khusus: Dibagi berubah jadi jaminan kebendaan (seperti gadai, fidusia, lalu hak tanggungan) juga jaminan perorangan (seperti penanggung atau garansi).

Namun, cakupan pemanfaatan SK sebagai jaminan tidak ada terbatas pada SK PNS saja. Jenis SK lain, seperti SK dari karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anggota TNI/Polri, dan juga pegawai perusahaan swasta nasional juga dapat diterima. Bagi karyawan swasta, bank biasanya melakukan penilaian khusus terhadap perusahaan tempat merekan bekerja untuk menentukan apakah SK kerja layak dijadikan jaminan kredit. Penilaian ini bergantung pada kebijakan dan juga aturan tiap-tiap bank.

Menurut Salim HS juga J. Satrio, SK PNS tak masuk di kategori jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, melainkan dianggap sebagai hak istimewa (privilege). Hal ini mirip dengan ijazah atau surat pensiun yang tersebut digunakan sebagai jaminan utang di bank. Meski tidaklah mempunyai nilai ekonomis dengan segera bagi penduduk lain, SK PNS memberikan keunggulan psikologis bagi kreditur untuk menagih utang lebih tinggi cepat dibandingkan kreditur biasa.

Pertanyaan yang mana rutin muncul adalah, apa yang digunakan muncul pada utang yang digunakan dijaminkan dengan SK atau menggadaikan SK apabila PNS yang dimaksud berhenti? Berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua harta debitur dapat digunakan untuk melunasi utang. Jika PNS yang disebutkan berhenti juga bukan memiliki harta lain untuk dijaminkan, maka kreditur masih miliki hak untuk menagih sisa utang dari harta yang digunakan tersisa.

Namun, jikalau pembayaran utang PNS diwujudkan melalui pemotongan upah secara langsung, maka kreditur akan segera mengetahui pada saat PNS yang dimaksud diberhentikan. Hal ini dikarenakan SK yang tersebut dijadikan jaminan bukan lagi berlaku. Dalam keadaan seperti ini, PNS yang disebutkan diharapkan segera melunasi utangnya untuk mengelak hambatan lebih lanjut lanjut.

Artikel ini disadur dari 20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Related Articles

Back to top button