3 Fakta Krusial Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober 2024
Jakarta – Pemerintah berencana mulai membatasi pemasaran materi bakar minyak atau BBM bersubsidi, alias pembatasan pertalite juga solar pada 1 Oktober 2024 mendatang. Meski telah beredar tanggal penerapannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembatasan BBM subsidi itu masih pada serangkaian sosialisasi.
“Belum ada keputusan, belum ada rapat,” kata Jokowi setelahnya meresmikan Gedung Pelayanan Kesejahteraan Ibu lalu Anak dalam RS Sardjito, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Jokowi, pembatasan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan polusi udara, khususnya ke kota-kota besar seperti Jakarta, juga untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN).
Menteri Tenaga kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, mekanisme pembatasan Pertalite akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, sehingga bukanlah lagi berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.
Adapun ketika ini, kata Bahlil, pemerintah sedang mendiskusikan waktu yang tersebut tepat untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat. “Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur pada Permen ESDM,” kata Bahlil dalam Ibukota Indonesia pada 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.
Tidak Semua SPBU Diperbolehkan Menawarkan Pertalite
Pertamina telah terjadi mengonfirmasi bahwa bukan semua SPBU akan diperbolehkan mengedarkan Pertalite dalam masa mendatang. Pengaturan ini dikerjakan sebagai upaya untuk menjamin distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta sesuai dengan kuota yang tersebut telah dilakukan ditetapkan oleh pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan SPBU yang tersebut diizinkan mengedarkan Pertalite akan dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan penting. Pertama, SPBU yang dimaksud berada di jalur transportasi umum akan diprioritaskan oleh sebab itu dapat lebih lanjut sederhana diakses oleh komunitas yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.
Selain itu, SPBU yang mana berada di dalam area pemukiman menengah ke menghadapi kemungkinan besar tidak ada akan lagi diizinkan memasarkan Pertalite, mengingat penduduk di tempat yang dimaksud umumnya memiliki daya beli yang dimaksud lebih banyak lebih tinggi serta kemungkinan besar tidak ada memerlukan subsidi BBM.
“Dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, bukan berada ke area pemukiman menengah ke atas, dalam luar area industri. Diharapkan dengan upaya yang dimaksud BBM bersubsidi yang dimaksud disalurkan dapat lebih lanjut tepat sasaran,” kata Heppy, Kamis, 29 Agustus 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Heppy juga menyampaikan bahwa SPBU yang tersebut berada ke luar tempat sektor akan diutamakan pada pelanggan Pertalite, untuk mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sektor bidang besar yang mana seharusnya tiada bergantung pada subsidi.
“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya di penyediaan Pertalite sesuai kuota lalu titik layanan jual yang telah dilakukan ditetapkan BPH Migas,” ujarnya.
Pendaftaran QR Code
Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus membantu upaya pemerintah di menegaskan bahwa subsidi BBM diberikan terhadap yang digunakan berhak. Salah satu langkah yang mana dijalankan adalah dengan memperkenalkan pendaftaran pengguna BBM bersubsidi melalui QR Code.
Sistem ini memungkinkan semata-mata kendaraan yang mana telah terjadi terdaftar yang mana dapat membeli Pertalite di SPBU. Bagi pengguna yang mana belum mendaftar, nomor polisi kendaraan merekan akan dicatat oleh SPBU sebagai langkah pengawasan.
Menurut Heppy, implementasi sistem QR Code ini akan diintensifkan dalam wilayah-wilayah tertentu, salah satunya Jawa, Madura, Bali (JAMALI), lalu beberapa wilayah lainnya ke luar Jawa.
Dengan cara ini, distribusi Pertalite diharapkan lebih tinggi terkendali lalu sesuai dengan target yang tersebut diinginkan pemerintah. Publik pun diajak untuk lebih tinggi bijak pada menggunakan BBM bersubsidi juga menyokong pemerintah pada upaya memverifikasi subsidi tepat sasaran.
Pertamina dan juga Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi atau BPH Migas akan terus memantau dan juga mengawasi implementasi aturan ini untuk menegaskan bahwa tujuan dari subsidi BBM Pertalite dapat merata juga sesuai sasaran.
Kriteria Mobil yang tersebut Bisa Beli BBM Subsidi
Menurut Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif, kendaraan yang tersebut diutamakan mendapatkan BBM subsidi meliputi angkutan umum kemudian kendaraan yang mengangkut material pangan atau substansi pokok. Langkah ini bertujuan untuk menjaga dari penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang digunakan mampu juga menegaskan subsidi lebih besar tepat sasaran.
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang mana dikasih, untuk kendaraan yang dimaksud mengangkut unsur pangan, komponen pokok, angkutan umum,” kata Arifin di dalam Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak lalu Gas (BPH Migas) sudah menurunkan kuota penyaluran Pertalite untuk tahun 2024 sebagai langkah awal pada pengendalian konsumsi. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim juga sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait kriteria pembatasan pengaplikasian Pertalite.
Kriteria pertama adalah melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite. Kedua, belaka mobil di dalam bawah 1.400 cc yang boleh mengonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, semata-mata dengan kapasitas di dalam bawah 150 cc yang digunakan nantinya bukan dilarang.
“Dari sisi JBKP (jenis BBM khusus penugasan) itu ada pembatasan, khususnya motor, semuanya kecuali pada melawan 150 cc, itu skenario-skenarionya. Selanjutnya, mobil pelat hitam ada dua skenario, semua mobil pelat hitam akan dilarang atau pilihan kedua, mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Nah ini revisi yang digunakan kita ajukan opsinya,” ucap Abdul, seperti dikutipkan dari tribratanews.polri.go.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Kriteria ini sesuai dengan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang berisi pembatasan BBM bersubsidi akan diwujudkan sesuai dengan kapasitas mesin. Untuk motor, hanya sekali yang ke bawah 250 cc. Sedangkan mobil, ke bawah 1.400 cc.
Adapun daftar mobil menurut aturan yang mana boleh menggunakan BBM bersubsidi alias tiada terkena pembatasan pertalite, adalah sebagai berikut:
Daihatsu
Ayla 998 cc juga 1.197 cc
Sigra 998 cc serta 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc kemudian 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan juga 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc
Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc.
Tata Ace EX2 702 cc
Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi
Q3 1.395 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | DANIEL A. FAJRI | YOLANDA AGNE | ANANDA BINTANG | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA | KHOLIS KURNIA WATI
Pilihan editor: Rencana Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Begini Spesifikasi Pertalite
Artikel ini disadur dari 3 Fakta Krusial Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober 2024



