Otomotif

Cara Mengurus Pajak Motor Mati dalam Samsat juga Persyaratan yang tersebut Harus Dibawa

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang tersebut terhenti atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersebut sudah ada lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang tersebut harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan. 

Jika STNK lalu pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian. 

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang tersebut menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa ketika berkendara pada jalan raya akibat berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor. 

STNK yang dimaksud telah mati pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor tertutup di Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa. 

Syarat Mengurus STNK Mati

Untuk mengaktifkan kembali STNK yang tersebut telah mati, ada beberapa persyaratan yang digunakan harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang tersebut wajib dipersiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. STNK asli.
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
  6. Kendaraan yang digunakan akan diperpanjang STNK-nya.
  7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).

Cara Mengurus Pajak Motor Mati ke Samsat

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat segera menuju ke kantor Samsat terdekat yang digunakan sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang digunakan harus diikuti. 

1. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan, setelah itu mencocokkannya dengan data yang mana ada di STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir kemudian surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang digunakan disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang tersebut diisi pada formulir yang dimaksud valid lalu sesuai dengan dokumen yang dimaksud Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke pelaku Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, lalu fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama lalu kedua juga e-KTP. Penting untuk mengutarakan STNK yang dimaksud pajaknya tertutup agar tenaga dapat memproses perpanjangan dengan mudah. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menghasilkan surat pernyataan bahwa tak ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

4. Pembayaran Denda juga Pajak

Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak juga besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan serta dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.

Artikel ini disadur dari Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Related Articles

Back to top button