Nasional

Ini adalah Daftar 41 Wilayah yang dimaksud Hanya Miliki Calon Tunggal dalam pemilihan kepala daerah 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI melaporkan masih ada 41 wilayah yang tersebut semata-mata mempunyai satu pasangan calon tunggal lalu mungkin menghadapi kotak kosong dalam pemilihan kepala tempat atau Pemilihan Kepala Daerah 2024.

KPU melaporkan data termutakhir itu usai melakukan perpanjangan pendaftaran calon partisipan pemilihan gubernur 2024 sejak 2 sampai 4 September 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, wilayah dengan calon tunggal di pemilihan gubernur serentak itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, juga 5 kota.

Adapun sebelum masa perpanjangan dibuka, total wilayah dengan satu pasangan calon mencapai 43 wilayah, pada antaranya 1 provinsi, 37 kabupaten, kemudian 5 kota.

Dua kabupaten yang digunakan terdapat penambahan akan segera pasangan calon sejak perpanjangan pendaftaran ialah Daerah Puhowatu pada Gorontalo juga Daerah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.

Sebanyak 41 wilayah dengan calon tunggal itu berisiko akan berhadapan dengan kotak kosong. Apabila kotak kosong menang, maka direalisasikan pemilihan ulang. Regulasi ini tertuang pada Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun KPU mengusulkan diselenggarakan pilkada ulang pada 2025, apabila pada pemilihan tahun ini terdapat area yang mana dimenangkan oleh kotak kosong. Afifuddin mengatakan, bahwa lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang di waktu dekat ini.

“Kami sudah ada bersurat, mungkin saja konsultasi untuk pembuat undang-undang ke DPR insyaallah minggu depan, 9 atau 10 (September),” kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.

Dia menilai, apabila pemilihan ulang itu dikerjakan mengikuti siklus pemilihan umum serentak lima tahunan, maka akan terlalu lama. Sebab, menurut dia, esensi pelaksanaan pemilihan kepala daerah ialah mencari serta memilih kepala daerah.

Sementara, katanya, siklus pemilihan lima tahunan justru menciptakan area yang digunakan dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) di waktu lama.

“Kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-ganti terus,” ucapnya.

Karena itu, Afif mengungkapkan, akan mengakibatkan usulan ini untuk dikonsultasikan bersatu DPR kemudian pemerintah segera.

Berikut wilayah dengan calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah 2024:

Provinsi:

  1. Papua Barat

Kabupaten/kota:

– Aceh

  1. Aceh Utara
  2. Aceh Taming

– Sumatera Utara

  1. Tapanuli Tengah
  2. Asahan
  3. Pakpak Bharat
  4. Serdang Berdagai
  5. Labuhanbatu Utara
  6. Nias Utara

– Sumatera Barat

  1. Dharmasraya

– Jambi

  1. Batanghari

– Sumatera Selatan

  1. Ogan Ilir
  2. Empat Lawang

– Bengkulu

  1. Bengkulu Utara

– Lampung

  1. Lampung Barat
  2. Lampung Timur
  3. Tulang Bawang Barat

– Kepulauan Bangka Belitung

  1. Bangka
  2. Bangka Selatan
  3. Kota Pangkal Pinang

– Kepulauan Riau

  1. Bintan

– Jawa Barat

  1. Ciamis

– Jawa Tengah

  1. Banyumas
  2. Sukoharjo
  3. Brebes

– Jawa Timur

  1. Trenggalek
  2. Ngawi
  3. Gresik
  4. Kota Pasuruan
  5. Kota Surabaya

– Kalimantan Barat

  1. Bengkayang

– Kalimantan Selatan

  1. Tanah Bumbu
  2. Balangan

– Kalimantan Timur

  1. Kota Samarinda

– Kalimantan Utara

  1. Malinau
  2. Kota Tarakan

– Sulawesi Selatan

  1. Maros

– Sulawesi Tenggara

  1. Muna Barat

– Sulawesi Barat

  1. Pasangkayu

– Papua Barat

  1. Manokwari
  2. Kaimana

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Artikel ini disadur dari Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Related Articles

Back to top button