Bisnis

Sri Mulyani dan juga DPR Beda Pendapat Soal Dana Pendidikan dari Pendapatan atau Belanja APBN, Hal ini Penjelasannya

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi X DPR RI berbeda pendapat tentang perlunya mengkaji ulang cara penghitungan alokasi 20 persen dana sekolah dari APBN seperti diamanatkan undang-undang.

Anggaran wajib atau mandatory spending dana institusi belajar seperti diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) juga Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu anggaran lembaga pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN kemudian APBD.

Selama ini,, jumlah agregat 20 persen itu didasarkan pada anggaran belanja, bukanlah pendapatan.

Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran wajib untuk sekolah sebesar 20 persen dari belanja negara dikaji ulang. Sebab, ia menganggap belanja wajib 20 persen seharusnya dialokasikan dari pendapatan negara, tidak belanja negara, mengingat belanja negara cenderung tidaklah pasti.

“Kami sudah ada membahasnya pada Kementerian Keuangan, ini metode mengurus APBN permanen comply atau patuh dengan konstitusi, pada mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, pada belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran sekolah jadi kocak, naik turun gitu,” kata Sri Mulyani pada rapat denan Komisi X DPR, Rabu. 4 September 2024.

Menurut Sri Mulyani, apabila anggaran 20 persen didasarkan pada belanja, mampu muncul ketidakpastian. Ia memberi contoh pada APBN 2022, belanja negara melonjak lantaran subsidi energi naik hingga Rp200 triliun. Padahal, kenaikan subsidi bukanlah terjadi akibat pendapatan negara naik, tetapi tarif minyak planet melonjak. Akibatnya, anggaran sekolah bergabung naik.

Namun usulan itu ditolak Komisi X DPR RI. Mereka setuju menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk sekolah sebesar 20 persen dari belanja APBN

“Saya memberikan jawaban bahwa Komisi X menolak usulan utak-atik anggaran mandatori 20 persen yang digunakan disampaikan Ibu Sri Mulyani, dimana ingin mandatori 20 persen berbasis pada pendapatan dari APBN, bukanlah dari belanja APBN. Karena itu, sekali lagi di forum yang dimaksud baik ini kami menyatakan pada kedudukan menolak,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pada Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek RI di dalam Kompleks Parlemen, DKI Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan Komisi X jelas mengambil sikap tegas pada menolak usulan tersebut, mengingat pihaknya justru masih sedang berjibaku untuk memperjuangkan pengelolaan dana wajib itu agar sepenuhnya dijalankan oleh Kemendikbudristek.

Ia mengkaji porsi anggaran wajib untuk institusi belajar sebesar 20 persen justru masih dirasa belum cukup di mengakomodasi berubah-ubah keinginan untuk meningkatkan kualitas dan juga pembagian merata akses institusi belajar pada wilayah Indonesia, khususnya wilayah 3T.

Karena itu, Syaiful Huda mengkhawatirkan jikalau formulasi 20 persen APBN untuk institusi belajar berpatokan pada pendapatan negara, maka berisiko menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan.

“Kita bisa jadi bayangkan dengan skema ketika ini hanya masih berbagai anak yang tersebut tiada mampu sekolah akibat alasan biaya, apalagi jikalau dana lembaga pendidikan diturunkan,” katanya.

Ia menekankan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 4 jelas menyebutkan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran institusi belajar sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN juga APBD untuk memenuhi penyelenggaraan lembaga pendidikan nasional.

“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan sekolah untuk meningkatkan kualitas SDM kita, baik di hal karakter, kemampuan maupun pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak-atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” katanya.

Anggaran Pendidikan 2024 juga 2025

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pada 2024, anggaran institusi belajar mencapai Rp665 triliun dan juga dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, pemindahan ke area juga alokasi pada pos pengeluaran pembiayaan.

Kemendikbudristek pada tahun ini menjalankan anggaran sebesar Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari anggaran pendidikan.

Untuk tahun depan, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang mana disampaikan oleh Presiden Jokowi, anggaran institusi belajar Rp722,6 triliun atau 20 persen dari belanja negara yang digunakan mencapai sekitar Rp3.613,1 triliun. Jumlah anggaran lembaga pendidikan itu secara nominal meningkat sekitar Rp57,6 triliun apabila dibandingkan TA 2024 yang tersebut Rp665 triliun.

“Dalam pagu anggaran, Kemendikbudristek mendapat alokasi sebesar Rp83,2 triliun atau sekitar 11,5 persen dari total anggaran sekolah pada RAPBN TA 2025, atau 2,3 persen dari belanja negara. Angka absolutnya turun sekitar Rp15,7 triliun dari pagu alokasi tahun 2024. Kami harus optimis alokasi yang dimaksud akan ditingkatkan akibat masih berbagai kegiatan prioritas yang dimaksud belum terbiayai sepenuhnya, bahkan yang digunakan sifatnya belanja wajib,” katanya.

Pilihan Editor Apindo Minta Prabowo-Gibran Prioritaskan Penyertaan Modal Padat Karya

Artikel ini disadur dari Sri Mulyani dan DPR Beda Pendapat Soal Dana Pendidikan dari Pendapatan atau Belanja APBN, Ini Penjelasannya

Related Articles

Back to top button