Nasional

Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM mengenai Label

INFO NASIONAL – Kebijakan pelabelan Bisfenol A (BPA) pada waktu ini berlaku pada galon isi ulang bermerek yang dimaksud menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Hal ini disampaikan Ketua Tim Standarisasi kemudian Pengkajian Bahan Baku, Kategori Pangan dan juga Data Layanan serta Pangan Olahan, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Jalan keluar serta Makanan (BPOM), Yeni Restiani.

“Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mana beredar ke Tanah Air wajib mengikuti ketentuan pada Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024,” katanya merujuk pada regulasi Label Pangan Olahan. Pemerintah, lanjut dia, mengupayakan produsen air minum bermerek untuk terlibat berkontribusi pada mencerdaskan konsumen dengan penyedian informasi yang dimaksud valid terkait risiko BPA.

Pendiri MedicarePro Asia, sebuah lembaga riset lalu pemasaran kesehatan dalam Jakarta, dr. Dien Kurtanty, mengatakan, polemik seputar risiko BPA lalu pelabelannya tak wajib lagi diteruskan. “Pemerintah sudah pernah mengeluarkan kebijakan terobosan berbentuk pencantuman label peringatan serius risiko BPA pada kemasan pangan,” ujar ia di seminar bertajuk “BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat” di DKI Jakarta Selatan, Rabu, 5 September 2024. 

BPOM telah terjadi mengesahkan peraturan yang dimaksud mewajibkan produsen air minum menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang “7”, menerangkan label peringatan tegas berbunyi: 

“Dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat mengurangi BPA pada air minum pada kemasan”. 

BPA, kata dr. Dien, kerap digunakan sebagai material baku produksi plastik polikarbonat dan juga zat kimia resin epoksi. Senyawa organik ini dapat berpindah (bermigrasi) dari kemasan ke produk-produk pangan serta terkonsumsi oleh masyarakat.

Menurut dr. Dien, poin penting dari pelabelan yang disebutkan adalah pemerintah menaruh perhatian penting pada pengamanan konsumen. Uji toksikologi di dalam beragam negara menunjukkan BPA menyebabkan risiko tersendiri terhadap perkembangan serta kesejahteraan tubuh, bisa jadi memicu bermacam penyakit jikalau terpapar secara akumulatif selama bertahun-tahun. “Para pelaku usaha, kalangan ahli serta peneliti diharapkan untuk memberikan informasi yang mana jujur juga transparan untuk konsumen terkait risiko BPA,” kata dr. Dien. 

Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, mengkaji regulasi BPOM tentang pelabelan BPA sebagai langkah terobosan di proteksi kesejahteraan masyarakat. “Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang digunakan jelas menghadapi barang yang dijual di pasaran, utamanya pada yang mana telah terjadi mengantongi izin edar BPOM. Dengan adanya pelabelan, konsumen bisa saja mengenal kemudian mewaspadai risiko paparan BPA pada kesehatan,” kata dr. Oka.

Paparan BPA, menurut dr. Oka, bisa saja menyebabkan gangguan jiwa keseimbangan hormon pada tubuh, teristimewa berkaitan dengan kebugaran reproduksi salah satunya risiko pubertas dini lalu gangguan menstruasi pada perempuan. “BPA itu risikonya akumulatif, tidak ada berlangsung pada jangka pendek, tetapi apabila terpapar/migrasi ke tubuh secara terus menerus. Oleh lantaran itu, apabila ingin menuju negara sehat, maka kemasan pangan yang dimaksud bebas BPA (BPA Free) harus berubah menjadi prioritas,” ujar dr. Oka. (*)

Artikel ini disadur dari Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Related Articles

Back to top button