Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Hotel juga Kelab Selama 1 hingga 2 Tahun
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan sudah ada mengusulkan ke pemerintah pusat persoalan moratorium pengerjaan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, juga Tabanan (Sarbagita) selama 1-2 tahun.
“Pemprov Bali telah menyebabkan usulan untuk Menko Maritim kemudian Penanaman Modal untuk direalisasikan moratorium perkembangan hotel, vila, diskotek, kemudian kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun. Kami ingin tata dulu,”kata Mahendra ke Denpasar, Sabtu, 7 September 2024 yang tersebut diambil Antara.
Mahendra mengatakan, usulan moratorium ini untuk memacu terbentuknya pariwisata Bali yang berkualitas. Selain itu juga terkait dengan isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan juga pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tersebut tidak ada melibatkan daerah.
“Saya terkaget-kaget selaku penjabat, hanya saja lihat pada Tiktok tersebar luas ada pemotongan tebing, tak tahu kami sudah ada ada. Tiba-tiba ada lagi kelab pantai besar dalam Tabanan lalu Denpasar, kami tak tahu juga. Jadi terbengong-bengong saja,” ujar Mahendra.
Pemprov Bali berharap rapat terbatas pemerintah pusat yang tersebut akan dikomandoi Kementerian Koordinator Lingkup Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Kemenko Marves) akan melahirkan aturan pada bentuk instruksi presiden (Inpres).
“Kami ingin direalisasikan penataan, mudah-mudahan pasca ratas akan ada inpres terkait moratorium perkembangan hotel, vila, diskotek, dan juga kelab pantai, juga alih fungsi lahan di wilayah Sarbagita untuk 1-2 tahun,” kata Mahendra.
Artikel ini disadur dari Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab Selama 1 hingga 2 Tahun

