Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat…
Jakarta – Kenaikan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, juga pensiunan yang dimaksud direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025, muncul bersamaan dengan kebijakan yang mana mewajibkan pemotongan upah bagi pekerja sektor swasta untuk iuran dana pensiun. Kebijakan ini mengakibatkan perdebatan mengenai prioritas kesejahteraan antara pegawai pemerintah juga pekerja swasta.
Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka telah dilakukan menyiapkan anggaran sebesar Rupiah 297,71 triliun untuk penghasilan lalu tunjangan PNS tahun 2025, meningkat Mata Uang Rupiah 21,37 triliun dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Simbol Rupiah 276,34 triliun.
Dalam Buku II Nota Keuangan dan juga Rancangan APBN 2025, dijelaskan bahwa anggaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas birokrasi melalui reformasi digitalisasi juga mempertahankan daya beli Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada tahun 2024, anggaran pegawai K/L direncanakan sebesar Rupiah 276.340,1 miliar, seperti diambil dari Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun 2024.
Menteri Koordinator Sektor Perekonomian, Airlangga Hartarto, sudah mengonfirmasi rencana kenaikan penghasilan ini. “Iya (rencana kenaikan gaji) disesuaikan,” ungkap Airlangga pada 19 Juli 2024 . Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo tidaklah secara spesifik menyebutkan kenaikan ini di Pidato Penyampaian RUU APBN 2025 pada 16 Agustus 2024.
Sementara itu, pada sektor swasta, pemerintah juga mempersiapkan Peraturan pemerintahan (PP) terkait dana pensiun wajib pekerja. Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Perkuatan Bagian Keuangan, yang dimaksud bertujuan meningkatkan replacement ratio atau rasio penggantian pekerja, yang mana ketika ini cuma sekitar 15-20 persen.
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang tersebut kena wajib acara pensiun tambahan itu belum ada, sebab PP belum diterbitkan. OJK di kapasitas pengawas,” kata Ogi Prastomiyono pada konferensi pers Dewan Komisioner yang mana dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk meluncurkan kegiatan pensiun tambahan wajib adalah amanat dari UU P2SK. Berdasarkan Pasal 189 ayat (4), kegiatan ini memungkinkan pemerintah untuk mewajibkan pensiun tambahan bagi pekerja dengan kriteria tertentu. Rencana ini berbeda dari jaminan hari tua (JHT) juga jaminan pensiun yang digunakan telah dikelola oleh BPJS, Taspen, maupun sistem jaminan sosial nasional lainnya.
“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang tersebut akan diatur di peraturan pemerintah. Diamanatkan di UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.
Tujuan dari inisiatif ini, menurut Ogi, adalah untuk meningkatkan pengamanan hari tua bagi pekerja kemudian memajukan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menanti penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait sebelum bisa saja melangkah lebih tinggi lanjut.
“Kami masih mengawaitu bentuk final PP tentang harmonisasi inisiatif pensiun. Belum ada tindakan lebih banyak lanjut dari kami sebelum PP ini diterbitkan,” jelas Ogi.
Tak semata-mata itu, upaya ini juga menjadi bagian dari Peta Jalan Pengembangunan lalu Perkuatan Dana Pensiun Tanah Air untuk periode 2024-2028. Targetnya adalah mencapai standar ideal yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), yakni meyakinkan pekerja menerima minimal 40 persen dari penghasilan terakhir sebelum pensiun. Namun, kenyataannya, ketika ini penerima kegunaan kegiatan pensiun di dalam Tanah Air masih kecil.
ADIL AL AHSAN | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Tidak Disinggung di dalam Pidato Jokowi Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
Artikel ini disadur dari Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat…



