PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan
Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Deddy Yevry Sitorus menanggapi gugatan yang mana dilayangkan banyak penduduk yang mengaku kader PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Deddy, jikalau Majelis PTUN Ibukota Indonesia mengikuti logika para penggugat. Maka, seluruh barang lalu konsekuensi hukum yang dimaksud akan dihasilkan berkelindan dengan hal yang dimaksud besar, salah satunya pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan Presiden lalu.
“Gibran menjadi Wali Perkotaan Solo itu menggunakan SK DPP PDIP yang digunakan dipermudah kongresnya,” kata Deddy di pernyataan tertoreh yang tersebut diperoleh Tempo, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Deddy, SK DPP yang mana dipercepatkan itu, jikalau keputusannya adalah cacat hukum, maka, Gibran adalah termasuk komoditas yang tersebut cacat hukum pula. Walhasil, predikat Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih harus dianulir.
“Untuk jadi calon Wakil Presiden kan harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah,” ujar Deddy.
Jika kebijakan PDIP pasca percepatan kongres dinilai tak sah, kata Deddy, maka tidak cuma Gibran, tetapi seluruh barang hukum pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 juga dinilai bukan sah oleh sebab itu adanya putusan percepatan kongres partai.
“Karena tahun 2019, PDIP mempercepat kongres juga menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di dalam tempat lalu provinsi untuk menyesuaikan dengan rencana urusan politik nasional pada ketika itu,” kata Deddy.
Maka dari itu, Deddy mengatakan, gugatan yang dinilai sesat logika ini tak boleh diteruskan juga difasilitasi, apalagi motivasi gugatannya dianggap sarat kepentingan politis.
Mengutip laman Sistem Data Penulusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang disebutkan didaftarkan penggugat menghadapi nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari kemudian Sujoko pada Senin, 9 September kemarin. Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran kebijakan PDIP di dalam pada SK Perpanjangan Kepengurusan yang disebutkan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Penggugat mencantumkan empat poin gugatan, antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal atau tidaklah sah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, serta Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025.
Kemudian, mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, lalu Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025; juga enghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDIP lainnya, Ronny Talapessy memaparkan terdapat upaya pihak lain yang digunakan mencoba mengganggu PDIP. Menurut ia, apabila penggugat mengaku sebagai kader. Maka, sudah ada seharusnya penggugat paham akan hak prerogratif Ketua Umum.
Apalagi hak prerogratif yang dimaksud diatur pada konstitusi partai, khususnya pada Pasal 15 ART yang tersebut menjelaskan bahwa Ketua Umum memiliki hak prerogratif untuk mengambil Tindakan yang diperlukan pada melindungi permintaan organisasi lalu ideologi partai.
“Nampaknya jurus membegal konstitusi sedang mau dicoba diterapkan di dalam sini. Sayangnya, PDIP tidaklah akan terprovokasi dengan upaya seperti ini,” kata Ronny.
Pada 5 Juli lalu, PDIP resmi menunda masa jabatan pengurus DPP periode 2019-2024 hingga ke 2025. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengungkapkan usai diperpanjang, para pengurus DPP PDIP akan menjabat hingga Rapat Kesepahaman Nasional atau Rakornas partai yang digunakan dijadwalkan pada 2025.
Menurut Puan, alasan partainya kembali melakukan pelantikan dan juga perpanjangan masa jabatan pengurus pusat diwujudkan dengan menyikapi situasi kebijakan pemerintah pada 2024 ini. “Ketua umum menyikapi bahwa kepengurusan yang mana harusnya selesai periode tahun 2024 ini untuk permanen bekerja, membantu, bergotong royong sampai selesainya Pilkada,” kata Puan.
Artikel ini disadur dari PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan
