Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata kemudian Nurul Ghufron Beda Sikap?
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang digunakan awalnya akan dimintai klarifikasi terkait pemanfaatan jet pribadi pada waktu berlibur ke Amerika Serikat bersatu istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang, yang dimaksud juga Ketua Umum Partai Solidaritas Negara Indonesia (PSI), tidak ada miliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Ghufron menambahkan pada Kamis ke Serang, bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya saja berlaku bagi pejabat negara seperti bupati atau gubernur. Jika pribadi pejabat menerima gratifikasi, merek harus melaporkannya terhadap KPK agar bisa jadi ditentukan apakah gratifikasi yang dimaksud disita atau dikembalikan terhadap penerima.
“Yang Anda tanyakan tadi yang mana bersangkutan (Kaesang) bukanlah pelopor negara sehingga tidaklah ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang digunakan lain, itu sekali lagi pada prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.
Jika nantinya terbukti bahwa pemakaian sarana yang disebutkan merupakan gratifikasi dalam masa mendatang, pihak yang digunakan terlibat telah tidak ada terikat oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya tentang pengaplikasian jet pribadi oleh Wali Daerah Perkotaan Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali menjelaskan bahwa KPK melakukan secara pasif kemudian hanya saja menerima laporan dari pejabat negara.
“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan untuk kami. Kami yang dimaksud periksa, tidak kami yang tersebut mendatangi, ini gratif,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexader Marwata yang digunakan mengaku akan mengirim Kaesang surat undangan untuk klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi sarana pesawat jet pribadi yang digunakan bersatu istrinya, Erina Gudono ketika bepergian ke Amerika Serikat.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. “Saya enggak tahu kedudukan yang mana bersangkutan pada waktu ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Alex menjelaskan biasanya pihak-pihak yang tersebut akan diklarifikasi telah terjadi menjelaskan berita yang sibuk ke masyarakat. “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang mana direalisasikan KPK? Tentu sesuai keinginan dari Kedeputian Pencegahan juga Direktorat Gratifikasi,” katanya.
KPK bantah terima tekanan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut. “Sama sekali tak ada tekanan,” kata Tessa pada Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 4 September 2024.
“Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal telah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) di hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tiada melebar ke mana-mana,” katanya.
Tessa menjelaskan bahwa pembatalan undangan terhadap Kaesang oleh Direktorat Gratifikasi KPK berjalan lantaran laporan yang dimaksud diterima terkait dirinya dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Komunitas (PLPM). Alasan pengalihan ini adalah agar jangkauan untuk memperoleh keterangan lebih tinggi luas dibandingkan dengan Direktorat Gratifikasi.
“Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih lanjut berjauhan lagi dilaksanakan oleh PLPM terkait kewenangannya,” ujarnya.
Tessa juga menjelaskan bahwa Direktorat PLPM memerlukan sekitar dua hari untuk memverifikasi laporan, kemudian pasca itu, laporan akan dianalisis selama 8-14 hari. Jika laporan yang dimaksud memenuhi kondisi untuk ditindaklanjuti, serangkaian pengumpulan materi informasi (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) akan dilaksanakan di waktu 30 hari.
Meski demikian, Tessa tiada menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor sanggup dimintai keterangan. Ia hanya saja mengatakan, laporan yang disebutkan sanggup naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur aksi pidana korupsi.
SUKMA KANTHI NURANI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Artikel ini disadur dari Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?
