Revisi UU Kementerian Negara, Pegiat Ingatkan Berbagai Risiko Penambahan Kementerian
Jakarta – Pegiat demokrasi kemudian akademisi menyoroti rencana pemerintahan Prabowo-Gibran yang tersebut disebut akan segera membentuk kementerian atau lembaga baru usai DPR memberi jalan lenggang melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
Peneliti Pusat Studi Hukum lalu Konstitusi (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan, memaparkan pembentukan kementerian baru akan berdampak pada munculnya risiko bertambahnya anggaran yang tersebut diperlukan.
“Lembaga atau kementerian yang digunakan baru terbentuk juga tidak ada memberikan jaminan mampu dengan segera bekerja secara optimal,” kata Ramadhan ketika dihubungi, Selasa, 10 September 2024.
Karenanya, ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengkaji lebih lanjut di rencana pembentukan kementerian atau lembaga baru. Sebab, anggaran yang digunakan harus dikeluarkan akan berdampak pada negara kemudian hidup masyarakat.
“Apalagi tiada ada keperluan mendesak untuk membentuk kementerian baru,” ujar dia.
Pada Awal Minggu kemarin, sembilan fraksi partai urusan politik kompak menyepakati mengakibatkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan lembaganya mengagendakan pembahasan di tingkat II pada Kamis pekan ini.
“Kalau bukan bisa, kita upayakan akhir September ini harus rampung,” kata Baidowi.
Dalam rapat Panitia kerja (Panja) Baleg DPR itu, Baleg juga mengusulkan penambahan Pasal, yaitu Pasal 10A kemudian penambahan ketentuan pada Pasal 6 UU Kementerian Negara.
Baidowi mengatakan, penambahan yang disebutkan ditujukan untuk menciptakan pemerintah tambahan fleksibel di menentukan instansi pendukung kinerja pemerintah tanpa harus melakukan revisi terhadap undang-undang.
Fleksibilitas, klaim dia, juga berubah jadi acuan terhadap jumlah total kementerian yang dimaksud tak lagi ditetapkan maksimal banyaknya 34 Kementerian, melainkan dapat berkurang atau melebihi.
“Kita inginnya Undang-Undang itu bukan selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku,” ujar Baidowi.
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mencela pembahasan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Ia menilai, tidaklah ada satu pun kepentingan mendesak untuk mengubah Pasal kemudian ketentuan di Undang-Undang ini.
Menurut Feri, komposisi pasal serta ketentuan dalam UU Kementerian Negara tahun 2008 sudah ada cukup baik lalu sesuai dengan permintaan pemerintah. Apalagi, dua pemerintahan sebelumnya menggunakan aturan yang ada, khususnya di jumlah agregat penyelenggaraan kementerian.
“Penambahan jumlah keseluruhan kementerian memiliki kemungkinan memberatkan anggaran yang dimaksud ada,” kata Feri.
Feri mengatakan, sikap DPR yang mana melakukan pembahasan revisi terhadap beberapa orang UU strategis justru menjadi penanda akan kentalnya kepentingan kebijakan pemerintah penguasa pada program ini.
Menurut Feri, revisi, khususnya pada pasal yang digunakan mengatur jumlah agregat kementerian berubah menjadi upaya pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membagikan ‘kue kekuasaan’ terhadap koalisi pendukungnya yang dimaksud berkomposisikan berbagai partai politik.
“Dalih mengefektifkan kinerja pemerintahan itu tak tepat. Yang tepat adalah upaya memberikan imbalan melawan dukungan yang mana telah lama diberikan,” ujar Feri.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memaparkan bahwa partainya mendeklarasikan sepenuhnya ihwal jumlah total kementerian untuk Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang dimaksud akan menjalankan pemerintahan mendatang.
Ia mengklaim penyerahan tindakan ini diwujudkan berhadapan dengan dasar memerhatikan penyelenggaraan efektivitas pemerintahan.
“Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang mana tidak ada membatasi Presiden pada menetapkan total Menteri, oleh sebab itu itu total Kementerian ditetapkan sesuai dengan permintaan Presiden,” kata Habiburokhman.
Artikel ini disadur dari Revisi UU Kementerian Negara, Pegiat Ingatkan Berbagai Risiko Penambahan Kementerian

