Nasional

RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Hal ini Poin Penting Perubahannya

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU itu disetujui pada rapat pengambilan langkah yang tersebut diselenggarakan di dalam kompleks parlemen, Jakarta, Awal Minggu malam, usai seluruh fraksi partai urusan politik di dalam DPR RI menyampaikan pandangannya.

“Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pada rapat pengambilan tindakan pada Senin, 9 September 2024.

Sembilan fraksi partai kebijakan pemerintah DPR setuju bahwa RUU itu diproses ke tahap selanjutnya. Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga Menteri Hukum lalu Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.

Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan di pasal sudah ada diputuskan pada rapat panitia kerja (panja) yang dimaksud dilakukan pada Awal Minggu petang.

Perubahan di RUU tersebut, ke antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A tentang pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A perihal presiden yang tersebut dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan permintaan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya salah satu poin penting di RUU itu adalah inovasi Pasal 15. Dengan pembaharuan pasal itu, presiden sekarang sanggup menentukan total kementerian sesuai dengan permintaan penyelenggaraan negara, tidaklah dibatasi hanya saja 34 kementerian seperti ketentuan di undang-undang yang dimaksud belum diubah.

RUU itu juga mengubah ketentuan-ketentuan pada Bab VI kemudian Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian serta lembaga. Ketentuan yang mana ditambahkan di bab lalu pasal itu adalah  soal lembaga nonstruktural.

Artikel ini disadur dari RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

Related Articles

Back to top button