Bisnis

Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Aspek Kesehatan hingga Tapera

Jakarta – Rencana pensiun tambahan berada dalam berubah jadi sorotan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan upah pekerja untuk inisiatif ini masih mengantisipasi penerbitan Peraturan pemerintahan (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi inisiatif pensiun yang mana diatur di Undang-undang Pembangunan serta Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib kegiatan pensiun tambahan itu belum ada, oleh sebab itu PP belum diterbitkan. OJK pada kapasitas pengawas,”  kata Ogi pada konferensi pers pada Jumat, 7 September 2024.

Rencana inisiatif pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, tepatnya di dalam Pasal 189 ayat 4, yang tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat melaksanakan kegiatan pensiun tambahan yang dimaksud bersifat wajib, di luar kegiatan jaminan hari tua (JHT) juga jaminan pensiun yang sudah ada ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan juga sistem jaminan sosial nasional lainnya.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur pada peraturan pemerintah. Diamanatkan pada UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi. 

Program ini akan berusaha mencapai pekerja dengan penghasilan tertentu juga bertujuan untuk meningkatkan pengamanan hari tua juga kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menanti PP untuk merumuskan secara rinci kriteria juga mekanisme pemotongan gaji.

Menurut Ogi, meskipun kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dalam masa tua, jumlah agregat penerima kegunaan dari kegiatan pensiun di dalam Nusantara pada waktu ini masih tergolong kecil. Ia menyebutkan bahwa faedah yang mana diterima pekerja hanya sekali mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir ketika merekan berpartisipasi bekerja, jarak jauh di bawah standar ideal yang tersebut ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.

Pada Juni 2024, total dana pensiun pada Nusantara tercatat sebesar Simbol Rupiah 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, total ini hanya sekali mencakup 6,73 persen dari Ekonomi Nasional Nusantara 2023, yang dimaksud mencapai Mata Uang Rupiah 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan implementasi Peta Jalan Pengembangunan Dana Pensiun 2024-2028, nomor ini bisa saja bertambah hingga 20 persen dari PDB.

Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran partisipan dan juga memperluas cakupan kegiatan dana pensiun, di antaranya bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Organisasi juga diharapkan terlibat dan juga dengan menempatkan dana pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan khasiat bagi pekerja.

Catatan Tempoada enam iuran yang wajib dibayar karyawan dari penghasilannya. Yang menyebabkan potongan pendapatan karyawan ke Indonesia terpangkas: 

  1. BPJS Kesehatan
    Berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2013, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, kemudian pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar iuran BPJS Kesejahteraan sebesar 5% dari penghasilan bulanan. Dari total tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.

  2. BPJS Ketenagakerjaan (JKM kemudian JKK)
    Iuran BPJS Ketenagakerjaan mencakup Garansi Kematian (JKM) yang tersebut dibayarkan terhadap ahli waris apabila partisipan meninggal tidak akibat kecelakaan kerja. Sedangkan Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup uang tunai atau perawatan kesejahteraan apabila partisipan mengalami kecelakaan kerja. Biaya JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% tergantung risiko pekerjaan, sedangkan JKM sebesar 0,3%, semua dibayar oleh perusahaan.

  3. BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
    Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan ketika kontestan pensiun, kecelakaan, atau meninggal. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji, terdiri dari 2% yang mana dibayar oleh pekerja serta 3,7% oleh pemberi kerja.

  4. BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)
    Jaminan Pensiun (JP) melindungi pekerja yang tersebut kehilangan penghasilan akibat pensiun atau cacat tetap. Iuran sebesar 3%, dengan rincian 2% dibayar oleh perusahaan juga 1% oleh pekerja.

  5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
    PPh 21 adalah pajak yang dikenakan untuk individu dengan penghasilan dalam menghadapi Simbol Rupiah 60 jt per tahun. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 35%, tergantung besar penghasilan.

  6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
    Tapera dipotong 3% dari upah bulanan, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja serta 2,5% oleh pekerja. Pembayaran ini mulai diberlakukan paling lambat pada 2027

ANTARA | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR
Pilihan editor: Minta Ditunda serta Dikaji Kembali, Anggota DPR Angka Tapera Sebaiknya Bersifat Iuran Opsional

 

Artikel ini disadur dari Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

Related Articles

Back to top button