Biaya serta Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024
Jakarta – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara dalam Indonesia. Namun, terkadang penduduk lupa menambah masa berlaku SIM hingga masa berlakunya habis. Apabila SIM telah kadaluarsa, penting untuk mengetahui biaya serta cara melanjutkan SIM yang tersebut terhenti terbaru 2024.
SIM dalam Negara Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM harus diperbarui. Jika masa berlaku SIM habis dan juga tak diperpanjang, maka SIM yang disebutkan dianggap mati, kemudian pengendara yang digunakan masih menggunakannya bisa jadi dikenakan sanksi.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dijalankan sebelum masa berlakunya habis. Jika perpanjangan diwujudkan setelahnya SIM mati, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Meskipun demikian, kepolisian secara berkala memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM yang mana telah lama kadaluarsa. Dispensasi ini berarti pemohon SIM yang digunakan sudah ada tertutup tidak ada harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, melainkan cukup melakukan perpanjangan seperti biasa.
Dispensasi ini biasanya diberikan apabila perpanjangan SIM bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional. Apabila SIM terhenti dikarenakan kelalaian diri sendiri yang tersebut lupa untuk memperpanjang, maka wajib menimbulkan SIM baru.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM meninggal 2024 dan juga berapa biayanya?
Syarat Perpanjang SIM Mati
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen. Berikut adalah langkah-langkah yang mana penting dihadiri oleh untuk menunda SIM yang sudah ada mati.
- SIM asli yang dimaksud sudah ada mati.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang digunakan masih berlaku.
- Fotokopi SIM kemudian KTP.
- Surat Keterangan Baik dari dokter.
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
- Kunjungi dengan segera SATPAS, gerai SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
- Isi formulir perpanjangan SIM juga serahkan dokumen yang mana diperlukan ke loket.
- Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto, juga melakukan pemindaian sidik jari untuk pembuatan SIM.
- Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru yang digunakan masa berlakunya telah dilakukan diperpanjang.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Anda juga bisa saja menunda SIM secara online. Sebelum memulai, pastikan perangkat Anda sudah ada terhubung ke internet . Berikut langkah-langkah melanjutkan SIM secara online pada tahun 2024.
- Unduh aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI ke ponsel Anda.
- Siapkan dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan.
- Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel lalu kode OTP yang mana dikirim via SMS.
- Buat serta konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil Anda dengan Nama, NIK, dan juga alamat email untuk mengaktifkan akun.
- Aktivasi akun melalui email.
- Verifikasi e-KTP dengan foto Liveness.
- Lakukan tes kesegaran di errikkes.id lalu tes psikologi di app.eppsi.id.
- Pilih opsi ‘SIM’ dan juga submenu ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen yang mana diperlukan.
- Pilih SATPAS penerbit lalu metode pembayaran, dan juga sertakan nomor akun untuk pengembalian dana jikalau permohonan ditolak.
- Lakukan pembayaran juga cek status kegiatan di menu ‘Transaksi’.
- Setelah rute perpanjangan selesai, SIM akan dikirim kemudian juga terdigitalisasi setelahnya Anda menekan tombol perbaharui.
Biaya Perpanjangan SIM Mati 2024
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimaksud Anda miliki. Berdasarkan Peraturan pemerintahan Republik Tanah Air Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
- SIM A: Simbol Rupiah 80.000
- SIM B I: Rupiah 80.000
- SIM B II: Mata Uang Rupiah 80.000
- SIM C: Mata Uang Rupiah 75.000
- SIM C I: Rupiah 75.000
- SIM C II: Mata Uang Rupiah 75.000
- SIM D: Simbol Rupiah 30.000
- SIM D I: Simbol Rupiah 30.000
- SIM Internasional: Mata Uang Rupiah 225.000
Artikel ini disadur dari Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024



